UMK Jawa Timur 2020 Naik 8,51 Persen

UMK Jawa Timur 2020 Naik 8,51 Persen.
UMK Jawa Timur 2020 Naik 8,51 Persen.
top banner

SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 naik 8,51% dengan besaran upah tertinggi Rp4.200.479,19 dan terendah Rp1.913.321,73. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan sesuai batas akhir penetapan UMK 2020 pada 21 November 2019, maka Pemprov Jatim memutuskan untuk mengumumkan kenaikan upah pada 20 November 2019.

“Penetapan upah ini sesuai dengan dasar hukum, dan sudah melalui proses bersama dengan Dewan Pengupahan,” katanya saat konferensi pers, Rabu (20/11/2019). Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie menjelaskan proses usulan dari bupati atau walikota kepada gubernur.

Pada usulan UMK 2020 terdapat 3 usulan yang tidak sesuai ketentuan yakni Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. “Namun setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikotanya, dan melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati UMK Jatim naik 8,51% dari nilai UMK tahun ini atau sebelumnya,” katanya.

Baca juga: Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP 2020 di 34 Provinsi

Adapun kenaikan UMK 2020 ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 perihal data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB 2019. Kenaikan UMK ini mengacu pada formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat 2 PP No.78/2015 tentang pengupahan, Permen Ketenagakerjaan No.15/2018 tentang upah minimum.

“Secara rinci inflasi nasional 2019 mencapai 3,39%, sedangkan pertumbuhan PDRB 5,12%, sehingga UMK 2020 ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi,” imbuh Fauzi.

Baca Juga: UMP Jawa Timur Tahun 2020 Resmi Naik Jadi Rp1,7 Juta

Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson M Simanjuntak menambahkan memang pelaksanaan kenaikan UMK 8,51% bagi pengusaha tahun depan tidaklah mudah. Namun sesuai dengan rapat dan landasan hukum, maka pengusaha akan mendukung penuh apa yang telah ditetapkan gubernur.

“Di masing-masing perusahaan memang ada perbedaan bagaimana untuk memenuhi dan melaksanakan penetapan upah 2020 ini. Kami akan berusaha melakukan sosialisasi bahwa ini keputusan yang sudah tepat dan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” imbuhnya.

bsnws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here