UMP Jawa Timur Tahun 2020 Resmi Naik Jadi Rp1,7 Juta

UMP Jawa Timur Tahun 2020 Resmi Naik Jadi Rp1,7 Juta.
UMP Jawa Timur Tahun 2020 Resmi Naik Jadi Rp1,7 Juta.

SURABAYA, Nawacita Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2020, Jumat (1/11). UMP ini mengalami kenaikan 8,51 persen sesuai dengan ketentuan nasional.

1. Khofifah umumkan UMP Jatim

Khofifah mengumumkan UMP Jatim 2020 di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya. Dia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu, serta perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Jatim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Surabaya.

“Setiap tanggal 1 November, secara nasional, setiap provinsi akan mengumumkan upah minimum provinsi. Nantinya akan berlaku pada Januari 2020,” ujar Khofifah mengawali konferensi pers.

2. UMP Jatim sebesar Rp1,7 juta

Himawan pun mengumumkan UMP Jatim 2020 yaitu sebesar Rp1.786.777. Jumlah ini naik dari UMP Jatim 2019 yaitu sebesar Rp1.630.059. Himawan menjelaskan, nilai UMP Jatim 2020 didapatkan dari UMP tahun 2019 ditambah dengan UMP, dikali inflasi, ditambah pertumbuhan.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP 2020 di 34 Provinsi

“Sehingga ekuivalen dari itu inflasi dan pertumbuhan 8,51. UMP tahun 2020 memasuki Rp1.786 777. Ini akan berlaku pada tahun 2020,” terang Himawan.

3. Yang berlaku tetap UMK

Namun, lanjut Himawan, UMP Jatim sebenarnya tidak berlaku. Pasalnya, di Jatim seluruh kabupaten dan kota telah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.

“Di Provinsi Jatim, UMP ini nanti akan tetap melihat diberlakukannya berkaitan dengan UMK yang diusulkan,” tuturnya.

4. Baru dua daerah yang setorkan UMK

Khofifah mengatakan bahwa UMK akan diumumkan pada 20 November 2019. Tetapi, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru ada dua daerah yang menyetorkan usulan UMK-nya yaitu Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Baca Juga: UMP Paling Tinggi vs Paling Rendah di 2020

“Ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi UMP ini sesungguhnya nanti yang efektif berlaku adalah UMK,” ucap Khofifah.

5. Berharap perusahaan tidak lakukan PHK

Sementara itu, Achmad Fauzi dari SPSI berharap perusahaan tidak keberatan dengan kenaikan upah yang terjadi di Jatim. Ia meminta agar perusahaan mencari jalan keluar selain pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila tidak mampu menaikkan upah pekerjanya.

“Banyak yang komplain ke kami, katanya jangan naik besar-besar. Kami jelaskan, kami rangkul dari dunia usaha agar tidak melakukan PHK dan efisiensi,” pungkasnya.

idnws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here