Pemkab Bogor Tak Beri Kompensasi Warga Puncak Korban Penggusuran

penggusuran puncak
penggusuran puncak
top banner

Bogor Nawacita – Pemerintah Kabupaten Bogor enggan menyiapkan tempat relokasi serta memberi uang kerohiman kepada warga usai menggusur 53 bangunan di kawasan Puncak, Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, karena bangunan dari 58 Kepala Keluarga (KK) di kampung itu, berdiri di lahan yang bukan milik mereka sendiri, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Uang kerohiman nanti kesepatakan antara pemilik lahan dengan masyarakat saja. Pemkab Bogor hanya menjalankan penertiban bangunan liar supaya tidak makin banyak,” ujar Ade Yasin di Cibinong, Kamis (5/9).

Warga banyak menuntut Pemkab Bogor menyiapkan tempat relokasi bagi mereka. Namun, Ade Yasin menegaskan hal itu bukan menjadi kewajiban pemerintah karena bangunan milik warga itu berdiri bukan dilahan sendiri dan tidak memiliki IMB.

“Kita tidak punya kewajiban untuk relokasi. Sementara lahan itu ditertibkan untuk kemudian ditata ulang menjadi rest area. Tapi tidak diperkeras karena untuk menjaga lahan menjadi resapan air dan memang bukan untuk rumah tinggal,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bogor menertibkan 53 bangunan liar di kawasan Puncak itu. Pertama pada 29 Agustus 2019 dan kedua 4 Agustus 2019 kemarin.

lnt

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here