Diduga Melanggar Undang-Undang PT, Dirut Pupuk Kujang Diberhentikan

Pemberhentian Dirut Pupuk Kujang Diduga Melanggar Undang-Undang PT.
Pemberhentian Dirut Pupuk Kujang Diduga Melanggar Undang-Undang PT.
top banner

SURABAYA, Nawacita – Pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang Nugraha Budi Eka Irianto mengindikasikan buruknya tata kelola korporasi milik negara.

Pemberhentian itu diduga melanggar UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Begitu pandangan analis politik dan kebijakan publik dari Universitas Telkom Dedi Kurnia Syah kepada redaksi, Jumat (19/7).

“Atau lebih mengkhawatirkan jika ada intervensi politis terkait dissenting opinion,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, sambung Dedi, wajar bila publik mempertanyakan kapasitas Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai pengendali usaha-usaha milik negara. Dedi berpendapat, persoalan dissenting dalam tubuh BUMN seharusnya tidak terjadi apalagi sampai melanggar UU.

Baca Juga: Panggil Lima BUMN untuk RUPSLB

Padahal ini sederhana, hanya persoalan teknis, sementara regulasi yang seharusnya dipatuhi sudah cukup baik. Melanggar UU sama saja mengkhianati negara,” imbuh Dedi.

Mismanajemen pada Keputusan Dewan Komisaris pada BUMN belakangan ini sering terjadi, salah satu contoh atas kejadian dissenting opinion dua komisaris pada BUMN Garuda yang mengakibatkan diperiksa dan dibatalkannya laporan keuangan pada BUMN Garuda.

Barangkali sejalan dengan kritik Presiden dalam rapat kabinet jika kinerja BUMN memburuk akhir-akhir ini, ada baiknya menteri BUMN segera dicarikan pengganti yang lebih progresif,” pungkas Dedi.

Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia, Nugraha Budi Eka Irianto  diberhentikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam keputusan pemberhentian itu, tidak ditunjuk pengganti Nugraha Budi Eka Irianto.

Kemudian, melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rita Widyati. Pengangkatan Plt ini janggal, lantaran tiga Komisaris lainya di Pupuk Kujang tidak mau menandatangani alias dissenting.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Jika mengacu kepada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direktur Utama batal demi hukum.
Baca Juga: Tahun 2019, Menteri Rini Target Keuntungan BUMN Rp 500 Triliun
Komisaris Utama Pupuk Indonesia sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi, enggan memberikan komentarnya terkait kejanggalan pemberhentian tersebut. Ia memilih untuk melemparnya kepada Sekretaris Perusahaan, Budi Asikin.

Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai Komisaris), coba hubungi corporate secretary,”  kata Yanuar saat dikonfirmasi,Rabu (17/7).

rmonws.

 

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here