Menkumham Akan Terima Baiq Nuril Bahas Pemberian Amnesti

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly
top banner

Jakarta, Nawacita — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan bertemu dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Pertemuan sore ini membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.

“Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktik adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, ya,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).

Yasonna menyatakan Baiq Nuril akan datang ditemani politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukumnya. Ia memastikan pihaknya bakal membahas peluang pemberian amnesti kepada mantan guru SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

“Saya ketemu jam empat (sore), nanti kami bicara dengan pengacaranya dengan Mbak Rieke dengan timnya,” ujarnya.

Yasonna yang juga politikus PDI Perjuangan itu mengaku akan berdiskusi dengan beberapa pakar hukum untuk mendiskusikan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Ia menyatakan pemerintah memberikan perhatian kepada Baiq Nuril yang divonis bersalah dalam kasus ini.

“Kami betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Yasonna, sampai saat ini belum ada permohonan resmi dari Baiq Nuril maupun tim kuasa hukumnya kepada Jokowi terkait amnesti. Ia menyatakan sore ini ingin mendengar langsung dari Baiq Nuril terkait kemungkinan pemberian amnesti.

“Ya kami dengar dulu dari Baiq Nuril-nya nanti. Dalam konstitusi kita pasal 14, kan, presiden dapat memberikan amnesti, tidak ada batasan. Tapi amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana,” katanya.

MA sebelumnya menolak gugatan PK Baiq Nuril terkait kasus penyebaran konten asusila seperti yang diatur dalam UU ITE. Hakim menyebut tak ada kekhilafan hakim atas putusan enam bulan penjara di tingkat kasasi yang dijatuhkan pada Baiq Nuril.

Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here