Wapres JK Hadiri Pelantikan Wakil Ketua MK Aswanto

Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
top banner

Jakarta,Nawacita – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghadiri pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Aswanto akan menjabat sebagai Wakil Ketua MK periode 2019-2021.

JK hadir mengenakan jas dan berpeci di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga turut hadir dalam pelantikan tersebut.

Ketua MK Anwar Usman mengucapkan apresiasi terpilihnya Aswanto menjadi Wakil Ketua MK. Dia mengatakan pemilihan yang diselenggarakan kemarin berjalan dengan baik.

“Pada kesempatan yang membahagiakan dan penuh berkah ini. Saya mengucapkan selamat kepada hakim konstitusi yang baru saja mengucapkan sumpah sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2019-2021,” kata Anwar dalam sambutannya.

Anwar menjamin MK akan semakin solid menghadapi pemilu 2018. Dia mengatakan MK telah menyiapkan sumber daya manusia dan teknologi untuk mengawal pemilu serentak tahun ini.

“Saya ingin menegaskan para hakim konstitusi bersembilan dan seluruh aparatur konstitusi siap 100 persen menghadapi sengketa pemilu sekira nanti ada permohonan,” jelas Anwar.

Keputusan Aswanto menjadi Wakil Ketua MK diambil setelah melalui proses pemungutan suara pada Senin (25/3) kemarin. MK menggelar Rapat Pleno Lanjutan Hakim secara tertutup pada pukul 16.00 WIB, Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan RPH mengumumkan hasil musyawarah yang menyepakati untuk melakukan pemungutan suara.

Dalam RPH tertutup telah disepakati dua nama, yakni Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna sebagai Calon Wakil Ketua MK Periode 2019 – 2021.

Pada pemilihan putaran pertama, Hakim Konstitusi Aswanto memperoleh 4 suara dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna memperoleh 4 suara , dan 1 suara abstain. Selanjutnya proses pemungutan suara putaran kedua pun dilakukan dengan perolehan suara yang imbang antara kedua kandidat dengan 1 suara tidak sah.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, apabila tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum. Dan apabila masih belum terdapat nama dengan perolehan suara terbanyak, maka akan dilakukan pemungutan suara kedua dan ketiga.

Namun demikian, sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran ketiga tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan diri sebagai Wakil Ketua MK Periode 2019 – 2021.

“Mendapati perolehan suara yang hampir sama dan mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, maka saya menarik diri dari pencalonan diri saya,” ujar Palguna di hadapan RPH terbuka secara umum.

 

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here