Menag Mengaku Kecewa dengan Kasus OTT Rommahurmuziy

M Rommahurmuziy
M Rommahurmuziy
top banner

JAKARTA, Nawacita — Kementerian Agama (Kemenag) menyadari kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya. Kemenag menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat terkait OTT yang melibatkan pejabat Kemenag.

“Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih dan marah dengan terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya di Surabaya kemarin,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin melalui pernyataan resmi Kemenag yang diterima Republika, Sabtu (16/3) malam.

Adanya OTT yang melibatkan pejabat Kemenag, menurut Lukman, mengisyaratkan bahwa praktik korupsi masih terjadi. Maka upaya pemberantasan korupsi tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung oleh semua komponen bangsa.

Ia mengatakan, keprihatinan, kekecewaan, kesedihan dan kemarahan atas peristiwa OTT tersebut tentu dirasakan lebih dalam dan lebih hebat bagi jajaran Kemenag. Sebab peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengisian jabatan di Kemanag.

“Keprihatinan, kekecewaan, kesedihan dan kemarahan tersebut kami rasakan semakin dalam karena kami sepenuhnya menyadari bahwa Kementerian Agama sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.

Menag mengungkapkan, selama ini jajaran Kemenag telah mencanangkan, menjalankan dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi. Kemenag menjadikan integritas sebagai salah satu nilai budaya kerja utama yang harus dipegang teguh dan dioperasionalkan dalam tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemenag.

Lukman menyampaikan, peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemanag. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.

Ia juga menyampaikan, Kemenag sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal itu merupakan bagian dari komitmen Kemanag untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.

repclk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here