KPU Segera Keluarkan Surat Keputusan Pencoretan Mandala Shoji

0
439
Mandala Shoji.
Mandala Shoji.

Jakarta,Nawacita – KPUD DKI Jakarta menegaskan bahwa Mandala Shoji tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif (caleg). Caleg dari PAN itu dipastikan akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

“Kasus untuk pak Mandala Shoji dapil dari PAN tentu sudah kami teruskan kepada KPU RI untuk ditindak lanjuti, karena yang menetapkan Pak Mandala sebagai caleg DPR RI adalah KPU RI. Sejauh komunikasi saya dengan ketua KPU RI sedang ditindaklanjuti, nanti dikeluarkan surat keputusannya,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Betty memastikan, sesuai peraturan, Mandala akan dicoret dari DCT. Mandala terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan kupon umrah.

“Kalau menurut UU NO. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Surat edaran KPU No. 31 Tahun 2019 kepada kami, pembatalan dilakukan dengan cara mencoret dari DCT,” katanya.
Penetapan DCT sendiri telah dilakukan pada tanggal 20 September 2018. KPUD DKI akan berkoordinasi dengan KPPS untuk memastikan nama Mandala sudah dicoret dari DCT.

“Nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil tersebut agar di TPS nanti dicoret dari DCT-nya. Pencetakan DCT sudah terjadi dan nanti kalau ketika kami coret itu berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI,” cetusnya.

Soal protes kuasa hukum terkait sanksi dari KPU itu, Betty mengatakan pembatalan Mandala Shoji sebagai caleg karena sudah memiliki keputusan hukum yang mengikat.

“Kami merujuk pada UU No. 7 tahun 2017, jadi putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon, karena pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tandasnya.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here