MK Belum Jadwalkan Sidang Lanjutan Uji Cawapres Terkait JK

top banner

Jakarta, Nawacita — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan sidang lanjutan atau sidang pleno uji materi terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo.

Perkara tersebut terakhir disidangkan pada Senin (30/7) dengan agenda perbaikan permohonan.

“Ya, masih pasca sidang perbaikan. Belum ada (jadwal sidang selanjutnya),” katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/8).
Sedianya, setelah digelar sidang perbaikan permohonan maka sembilan hakim konstitusi dan panitera akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup. Di dalam RPH ini, para hakim akan berdiskusi dan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya perkara tersebut ke sidang pleno.

Fajar juga mengatakan MK dalam menangani perkara tidak terikat waktu. Ketika sembilan hakim menilai berbagai pertimbangan atas perkara itu sudah cukup, maka MK akan mengambil keputusan.

“Pengujian undang-undang tidak ada limitasi, kapan pun MK memutus itu pasti MK punya pertimbangan,” kata Fajar.

Di satu sisi, kata Fajar, jumlah saksi atau ahli hukum yang diajukan untuk memberi keterangan oleh pihak pemohon maupun termohon pun dapat memengaruhi lamanya proses sidang hingga putusan.

“Apakah pihak-pihak mengajukan ahli, kalau mengajukan ahli dan jumlahnya banyak akan bisa mempengaruhi masa putusan,” kata Fajar.

Perindo sebelumnya menggugat pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang pemilu yang mengatur soal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan, persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dengan demikian, seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali maka tidak boleh diajukan kembali setelahnya.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq menyatakan pihaknya menilai pasal tersebut multi tafsir. Secara spesifik pada soal “dua kali” karena bisa dimaknai secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Oleh karena itu, sedianya perlu diuji di MK agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

JK dalam perkara ini pun sudah menyatakan menjadi pihak terkait. Ia beralasan memiliki kepentingan langsung dengan aturan tersebut sehingga mengajukan diri sebagai pihak terkait.

“Karena saya banyak terlibat, maka saya ikut mempertanyakan itu. Bukan karena ambisi. Kalau ambisi saya ya istirahat,” kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7).


Di sisi lain, masa pencalonan presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada 4-10 Agustus 2018. Artinya, hanya tinggal beberapa hari saja peluang bagi JK bisa kembali ikut serta dalam pemilu ditentukan MK.

Kecuali, jika hingga 10 Agustus hanya muncul calon tunggal maka KPU akan memperpajang masa pencalonan presiden dan wakil presiden selama 14 hari. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 235 ayat 4 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa “dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama
2×7 hari (14 hari)”.

Dengan demikian, masih ada peluang bagi nasib JK karena ada tambahan waktu bagi MK memutus perkara sebelum masa pencalonan presiden dan wakil presiden. (

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here