Jaksa KPK Tolak Eksepsi Eks Ketua BPPN

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung
top banner

Nawacita – Jaksa KPK menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa perkara BLBI. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan materi pokok perkara.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa syafruddin arsyad temenggung dinyatakan ditolak,” kata jaksa KPK membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Menurut jaksa, materi eksepsi yang diajukan pengacara Syafruddin sama dengan materi praperadilan BLBI di Pengadilan Negeri Jaksel. Praperadilan yang diajukan Syafruddin pun ditolak hakim.

“Atas permohonan praperadilan, majelis hakim menolak permohonan terdakwa, prosedur penetapan tersangka KPK sudah memenuhi adanya bukti permulaan cukup yaitu 2 alat bukti sehingga penetapan tersangka terdakwa sah,” sambung jaksa.

Sedangkan materi keberatan mengenai pemberian fasilitas BLBI, MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) serta penerbitan surat keterangan lunas disebut masuk materi pokok perkara. Karena itu, eksepsi dinilai jaksa tak bisa diterima.

“Materi keberatan tidak sependapat penasihat hukum. Kami berpendapat materi keberatan terseebut telah memasuki pokok perkara sehingga tidak kami tanggapi,” ujar jaksa KPK.

Selain itu, jaksa KPK menyatakan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang dilakukan Syariffudin tidak sesuai prosedur. Padahal Sjamsul Nursalim mempunyai kewajiban untuk memenuhi hutang terhadap BDNI.

“Eksepsi penasihat hukum menguraikan perbuatan terdakwa menerbitkan SKL sudah sesuai aturan dan kebijakan pemerintah. Terhadap atas itu tidak sependapat, alasannya bahwa penasihat hukum keliru memahami dakwaan dan hanya membaca dakwaan secara parsial, penerbitan skl perbuataan lanjutan yaitu penghapusan piutang BDNI yang seolah-olah kewajiban Nursjalim terpenuhi,” tutur jaksa KPK.

Pengacara Syafruddin dalam eksepsi menyebut KPK salah menghitung kerugian negara yang tertuang dalam surat dakwaan BLBI.

Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

dtk

 

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here