Setya Novanto Menolak Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Ketua DPR RI Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto
top banner

Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (15/11/2017), mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.

Pemanggilan Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka adalah yang pertama kalinya sesudah KPK kembali menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka.

Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan komisi antirasuah.

Menurutnya, KPK tidak punya wewenang memanggil Novanto. Dia juga menilai KPK sudah melawan konstitusi (putusan praperadilan) karena kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Yunadi juga menyebut Novanto tidak bisa diperiksa aparat hukum termasuk KPK, karena orang yang dibelanya punya hak imunitas selaku Ketua DPR RI.

Sekadar diketahui, ketidakhadiran Novanto ini adalah yang keempat kalinya. Sebelumnya, dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Sollution, tersangka.

Selain alasan melakukan kunjungan kerja DPR, pihak Novanto juga menyampaikan argumen KPK harus meminta izin Presiden untuk memeriksanya.

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.

Karena punya cukup bukti, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

ssby

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here