Demokrat Desak Pasal Sanksi UU Ormas Direvisi

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto
top banner

Jakarta, Nawacita – Partai Demokrat mendesak agar revisi UU Ormas segera dilakukan. Beberapa poin, seperti hukuman untuk ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila, disoroti partai berlambang Mercy ini.

“Poin yang harus direvisi misalnya dalam menentukan sanksi daripada ormas atau pelanggaran daripada ormas. Kita ketahui, ormas ini sebagai stakeholder, mereka juga mempunyai, atau beliau-beliau ini punya tanggung jawab untuk pembangunan di Indonesia, untuk memperkuat kehidupan bangsa dan bernegara,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Agus juga menyoroti soal pemberian sanksi kepada ormas. Menurut Agus, pemberian sanksi tidak bisa hanya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM saja.

“Sanksi itu tidak bisa ditentukan ormas ini melanggar sanksi dan sebagainya hanya ditentukan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkum HAM. Ini tentunya harus melalui proses pengadilan, peradilan, sehingga kita sesuai asas-asas daripada HAM,” terang Agus.

Dalam UU ormas, Pasal 62 mengatur tentang pemberian sanksi. Pasal 62 berbunyi:

Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Soal besarnya sanksi juga disoroti Agus. Demokrat, kata Agus, tetap berkeinginan hal ini direvisi.

“Kecuali itu, besarnya sanksi. Kan misal satu ormas kena sanksi, itu sampai anggotanya kena sanksi. Kita harus dilaksanakan peradilan yang mengacu KUHP, KUHAP dan sebagainya,” sebut Agus.

“Yang jelas, dengan proses yang transparan, akuntabel. Yang melaksanakan pastinya pengadilan,” imbuh dia.

Agus punya alasan kuat mengapa poin-poin di atas perlu diperbaiki dalam UU Ormas yang baru disahkan berangkat dari Perppu 2/2017 itu. Menurutnya, negara harus adil kepada semua elemen anak bangsa.

“Supaya kita memberikan keberpihakan, perhatian kepada ormas-ormas yang, karena kalau sesuai UU yang kemarin itu UU ormas, pasti dirasakan seluruh ormas ataupun yang terkena dampak, merasa tidak mempunyai ataupun belum berkeadilan,” pungkas wakil ketua DPR itu.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here