Direksi dan Karyawan PT CGA Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Rita

top banner

Jakarta, Nawacita – KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Ada 9 orang dari unsur direksi dan karyawan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diperiksa.

Pemeriksaan 9 orang tersebut dilakukan di Polres Kota Malang. Selain unsur PT CGA, KPK juga memeriksa Staf Subbag Penataan dan Penetapan Tanah pada Bagian Administrasi Pertanahan, Siti Aminah dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pemkab Kutai Timur, M Ismed Ade Baramuli. Keduanya diperiksa di KPK.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang dalam kasus indikasi gratifikasi terhadap Bupati Kukar dengan tersangka RIW (Rita Widyasari). 9 Saksi diperiksa di Polres Kota Malang dan 2 saksi di kantor KPK, Jakarta,” urai Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/10/2017).

Pemeriksaan terhadap 9 orang dilakukam di Kota Malang sebab kediaman saksi berada di sana. Saksi dari unsur PT CGA yang diketahui milik terpidana Ichsan Suaidi itu, diperiksa terkait pemberian gratifikasi.

“Penyidik mendalami informasi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka RIW sebagaimana diatur di Pasal 12B,” terang Febri.

Sementara itu sebelumnya di Polres Kota Malang, adik Ichsan Suaidi, Heri Mursyid memenuhi panggilan KPK. Dia disebut Febri bagian dari direksi PT CGA.

Heri mengaku pemeriksaan terkait kasus Bupati Rita Widyasari. Dia menyebutkan bila perusahaannya sempat memiliki proyek di Kukar.

“Saya diperiksa soal Bupati Kukar (Rita Widyasari), bukan soal project di Kota Malang. Kami dulu ada project di Kukar, bangun Royal Plaza, kalau tidak salah tahun 2010,” kata Heri usai menjalani pemeriksaan.

Pada 2016, KPK pernah menggeledah kediaman Heri Mursyid di Kompleks Perumahan Griyashanta Blok E Nomor 705, Kota Malang. Penggeledahan di rumah Heri diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Hotel Atria Gading, Serpong, Tangerang, bersama Andri Tristanto Sutrisna, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, serta Ichsan Suadi, merupakan saudara kandung Heri Mursyid.

“Ini juga bukan soal kasus MA dulu. Itu kan kakak saya. Di kami banyak divisi, saya property,” bebernya.

Sebelumnya Ichsan juga pernah diperiksa pada Selasa (10/10) lalu. Ichsan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi. Pasalnya ada indikasi pemberian gratifikasi kepada Rita.

“Ada indikasi pemberian gratifikasi terhadap tersangka dalam kasus ini. Kami mendalami seberapa jauh saksi tahu proses tersebut. Termasuk adanya pemberian gratifikasi ke RIW saat masih menjadi kepala daerah,” tutur Febri memberi konfirmasi, Selasa (10/10).

Rita Widyasari terjerat pelanggaran berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun, selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.

dtk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here