KPK Diharapkan Evaluasi Proses Penegakan Hukum

Pakar Hukum Pidana UI Teuku Nasrullah
Pakar Hukum Pidana UI Teuku Nasrullah
top banner

Jakarta, NawacitaProses penegakan hukum yang selama ini dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai faktor kekalahan dalam gugatan praperadilan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana UI Teuku Nasrullah yang menilai ada tata cara penegakan hukum yang harus diperbaiki agar ke depannya KPK dapat belajar dari kekurangannya dalam proses penetapan status tersangka terhadap seseorang.

“Saya menganggap ada tata cara penegakan hukum yang harus diperbaiki. Niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar menurut hukum,” kata Nasrullah kepada INILAHCOM, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Ia menuturkan, ada kekurangan dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi celah diajukannya gugatan status tersangka oleh Novanto hingga akhirnya hal tersebut dikabulkan melalui putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

“Kalau sprindiknya untuk perkara (kasus e-KTP) itu disebut Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan kawan-kawan lalu di dalamnya ada Novanto, itu oke lah. Saya menganggap ada kekeliruan yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrullah meyakini KPK memiliki niat mulia untuk menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia dalam pengusutan kasus e-KTP. Namun ke depannya, ia mengharapkan agar lembaga antirasuah mengevaluasi tata cara penegakan hukumnya.

“KPK harus mengambil hikmahnya bahwa proses penegakan hukum tentu berdasarkan hukum acara yang baik dengan tata cara proses hukum yang harus diperbaiki,” ucapnya.

inlh

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here