PT Pelni Minta Maaf Atas Kejadian Petugas Kapal Buang Sampah ke Laut

Petugas Kapal Buang Sampah di Laut
Petugas Kapal Buang Sampah di Laut
top banner

Jakarta, Nawacita – Dua video viral yang memperlihatkan petugas sebuah kapal membuang sampah ke laut memunculkan kecaman dari warganet. PT Pelni kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut.

Video itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Instagram @andiniskayanti. “On my way to natuna island from tj priok and it happened,” tulisnya.

Di video pertama tampak seorang petugas membuang sampah dari tong sampah kuning dari pinggiran kapal ke laut. Selanjutnya, ada pula tong sampah berwarna merah yang isinya dibuang juga ke laut.

Video tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun-akun lain, salah satunya @infia_fact. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ikut dicolek di Instagram agar memperhatikan aksi petugas pembuang sampah ke laut itu.

PT Pelni kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut. Ulah petugas buang sampah ke laut terjadi di KM Bukit Raya.

“Kami dari PT Pelni (Persero) memohon maaf dan secara serius telah mengusut video tersebut dan mendapati bahwa benar telah terjadi aksi buang sampah ke laut oleh seorang petugas cleaning yang merupakan pegawai outsourcing yang ditempatkan di atas KM Bukit Raya,” demikian bunyi keterangan tertulis dari PT Pelni yang diunggah di media sosialnya.

PT Pelni menegur perusahaan outsourcing yang mempekerjakan petugas pembuang sampah. Petugas itu diminta digrounded.

Berikut pernyataan lengkap permohonan maaf PT Pelni:

Menyikapi tayangan video yang diunggah oleh akun @infia_fact di atas, kami dari PT Pelni (Persero) memohon maaf dan secara serius telah mengusut video tersebut dan mendapati bahwa benar telah terjadi aksi buang sampah ke laut oleh seorang petugas cleaning yang merupakan pegawai outsourcing yang ditempatkan di atas KM Bukit Raya.

Atas kejadian ini, PT Pelni menyatakan penyesalan dan telah memberikan perhatian khusus atas kejadian ini dengan memberi teguran keras kepada perusahaan mitra atas perilaku pegawainya yang tidak menaati prosedur PT Pelni dalam menangani sampah kapal sesuai SOP yang berlaku. Pelni meminta perusahaan menggrounded petugas tersebut.

Perlu kami sampaikan bahwa PT Pelni (Persero) telah menjalani dan memegang teguh aturan dan ketentuan internasional yang merujuk pada Revisi Marpol Annex V (Resolusi MEPC.201 (62) tentang prosedur pembuangan sampah kapal. Sebagai Perusahaan transportasi laut yang telah berlayar lebih dari 60 tahun, PT Pelni akan terus meningkatkan kepeduliannya atas kelestarian lingkungan, khususnya dengan pencegahan dan penanganan pencemaran lalut

dtk.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here