Thursday, December 5, 2024
HomeDAERAHTuntut 11 Tahun Pemilik Sabu 0,3 gram, Hakim: Jaksa Tak Punya Nurani!

Tuntut 11 Tahun Pemilik Sabu 0,3 gram, Hakim: Jaksa Tak Punya Nurani!

SURABAYA, NAWACITA – Terdakwa Saiful Anam warga Kenjeran Surabaya, kaget bukan kepalang saat mendengar tuntutan Jaksa Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri Perak. Ia dituntut 11 tahun penjara, atas kasus kepemilikan sabu seberat 0,3 gram.

Atas tuntutan itu, majelis hakim di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari hakim ketua Yulisar SH MH, hakim anggota Hariyanto SH MH dan anggota hakim Zainuri SH MH, emosi dan meminta jaksa memakai hati nurani dan bersikap objektif dalam mengajukan tuntutan. Apalagi pihaknya menemukan sejumlah disparitas dalam tuntutan yang telah dilakukan oleh JPU sebelumnya.

“Pakai hati nurani dong, masak hanya 0,3 gram kamu tuntut 11 tahun penjara. Bayangkan jika seandainya keluarga kamu atau kamu sendiri yang menghadapi masalah seperti ini, kalau begitu pembacaan putusannya saya tunda,” berang hakim ketua Yulisar, sambil menatap tajam Jaksa Hasanudin.

Jaksa Hasan lalu menjawab santai. “Saya hanya menjalankan tugas pak semua keputusan terkait tuntutan ada diatasan saya”, kata Hasan.

“Tolong pak Jaksa pakai hati nurani, jangan menghukum terdakwa terlampau kejam dan tanpa rasa keadilan. Saya lihat Pak Jaksa juga tidak konsisten, kemarin ada yang barang buktinya 6 gram dituntut 6 tahun penjara, sekarang yang buktinya cuma 0,3 gram dituntut 11 tahun. Sampaikan sikap saya ini ke Kajari atau kasipidummu, kalau menuntut orang harus pakai hati nurani,” tambah hakim anggota Hariyanto.

Di luar ruang Kartika, tangisan adik Kandung terdakwa terus berderai. “Saya orang gak punya mas, perkara kakak saya ini sudah lama mulai bulan Juli 2016 sampai sekarang ini, pada saat itu kakak saya ditangkap Polsek Kenjeran di Pasar Atom,” ucap adik terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Anam bin Hamid, terbukti bersalah menyimpan 3 poket sabu seberat 0,3 gram, sesuai pasal yang didakwakan yakni Pasal 114 ayat 1. UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUMBER : REALITA

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru