JAKARTA, NAWACITA – Sepanjang periode I masa pengampunan pajak, empat bank pelat merah menampung uang tebusan sebesar Rp26 triliun. Nilai tersebut setara 30 persen dari total uang tebusan yang diterima negara selama periode I impementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak yakni Rp89,14 triliun.
Jika dirinci dari keempat Bank BUMN tersebut, PT Bank Mandiri Tbk mencatatkan penerimaan uang tebusan terbesar yakni Rp13,2 triliun. Sementara untuk dana repatriasi Mandiri menerima Rp1,32 triliun dari total 214 transaksi.
Disusul PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menampung dana tebusan sebesar Rp1,93 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp 1,45 triliun pada periode Juli-September 2016.
Sementara itu Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Achmad Baiquni mengatakan dana repatriasi yang mengalir ke bank berlogo 46 tersebut masih minim yakni hanya Rp500 miliar.
“Memang masih minim, tapi kami banyak terima uang tebusan sampai Rp3,5 triliun,”.
Meski terlambat dalam memenuhi persyaratan bank persepsi gateway, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) justru mencatatkan penerimaan uang tebusan sebesar Rp8 triliun dengan dana repatriasi mencapai sebesar Rp200 miliar.
sumber : cnnindonesia