Wednesday, October 16, 2024
HomeBUMNAPRINDO Hentikan Uji Coba Plastik Berbayar

APRINDO Hentikan Uji Coba Plastik Berbayar

 

JAKARTA,NAWACITA–Asosiasi Pengusaha indonesia ( APRINDO ) Memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di Seluruh Indonesia.Program Kantong plastik berbayar Rp 200 menimbulkan pro dan kontra di seluruh Indonesia.

” Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang,kami memputuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya permen KLHK yang berkekuatan hukum.”jelas Roy Mandey,ketuaumum Aprindo jum’at ( 30/9 )

Roy menuturkan,tujuannya diterapkannya program kantong plastiktidak gratis untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. sebelumnya,uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.

”Selama masa uji coba,pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran Kantong plastik kepada kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK )
terlihat penurunan pengunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama uji coba 3 bulan pertama,dimana 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

” Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang pengurangan sampah plastik Melalui penerapan kantong plastik Sekali pakai tidak Gratis sambil menunggu Namun pada perjalanannya samung Roy ,uji coba program tersebut kian menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat sementara Permen LHK belum kunjung ditertibkan Peritel moderen menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum ,karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

”Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media ,personel toko, memasang Surat Edaran Dirjen KLHK ,serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo,” ujarnya

Beberapa Pemerintah Daerah ( Pemda ),bahkan telah menerbitkan peraturan daerah ( perda ) tentang pengelolahan sampah khususnya penangananya limbah kantong plastik ,yang isinya tidak sejalan dengan SE KLHK.

Menurut Roy,hal tersebut mengakibatkan sebagai peritel mundur dari komitmenya untuk menjalankanya uji coba tersebut ditokonya ,sehingga ditengarai memicu persaingan bisnis yang tidak sehat di industri ritel modern.

”Pada prinsipnya Aprindo akan tetap mendukung program pemerintah .Namun kami berharap Permen terkait Penerapan kantong plastik Tidak Gratis dapat segera

Diterbitkan ,agar pelaksanaanya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut,” tandasnya
( ard )

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru