SURABAYA, NAWACITA – Proses perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih terus dibahas. Namun menjelang detik-detik akhir penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) kedua pihak yang membahas yakni Komisi A DPRD Jatim dan Biro Organisasi Setdaprov Jatim belum sepaham terkait penggabungan sejumlah SKPD.
Karena tak menemui kata sepakat, maka keduanya menyerahkan hasil akhirnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selama dua hari mulai hari ini, Kamis (15/09/2016) Komisi A dan Biro Organisasi meminta keputusan kepada pemerintah pusat.
Terkait hal ini, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiajit mengakui, sebelum keputusan Perda SOTK, maka harus ada keputusan bersama.
“Usulan kami terkait perampingan perangkat daerah ini merupakan policy dari Gubernur (Soekarwo), sehingga harus diselaraskan dengan pihak DPRD. Intinya harus disepakati bersama, jika masih ada keputusan yang belum sreg di kedua belah pihak maka kita kita bawa ke Kemendagri, istilahnya minta fatwa,” ujarnya pada LICOM.
Ia menyebutkan, hasil akhir pembahasan perampingan SKPD yang telah diajukan pihak eksekutif ke pihak DPRD Jatim totalnya sebanyak 46 SKPD. Di antaranya asisten gubernur menjadi 3, biro menjadi 9, dinas menjadi 25 dan badan menjadi 7.
“Yang jelas Pak Gubernur menghendaki untuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Badan Ketahanan Pangan dibentuk dua dinas dengan tipe A. Sedangkan untuk Dinas PU (Pekerjaan Umum) tetap menjadi tiga, yakni PU Bina Marga, PU Pengairan (Sumber Daya Air) serta Cipta Karya yang digabung dengan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Hasil akhirnya jadi 46 SKPD,” paparnya.
Disinggung soal molornya penetapan Perda SOTK hanya karena perbedaan pendapat antara Pemprov dan DPRD Jatim untuk beberapa dinas itu, pihaknya menyatakan tak masalah.
“Nggak ditunda, hanya mundur beberapa hari saja, karena ini juga penting untuk diselesaikan. Prinsipnya antara pihak Pemprov dan DPRD Jatim saling memahami. Insya Allah tanggal 19 September nanti sudah bisa ditetapkan Perda SOTK ini,” imbuh mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro itu. SUMBER : LENSA INDONESIA