JAKARTA, nawacita – Dua BUMN tengah menjajaki pemanfaatan instrumen investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan target dana sekitar Rp7,3 triliun pada akhir 2016 dan awal 2017 untuk investasi di sektor riil.Salah satu BUMN sektor infrastruktur, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) melalui 3 anak usahanya menjajaki pemanfaatan RDPT senilai total Rp4,6 triliun. Anak usaha itu antara lain PT Prima Terminal Petikemas, PT Prima Multi Terminal, dan PT Prima Pengembangan Kawasan.
Direktur Utama Pelindo I Bambang Eka Cahyana mengatakan penerbitanRDPT itu kemungkinan dilakukanpada akhir 2016 atau awal 2017. Arranger-nya Mansek (MandiriSekuritas) dan Danareksa Sekuritas,katanya, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dana hasil penerbitanRDPT itu akan digunakan untukproyek investasi yang dikerjakanoleh tiga anak usaha itu. Dari totalnilai RPDT Rp4,6 triliun itu, PrimaTerminal Petikemas membutuhkandana Rp1 triliun, Prima Multi Terminal Rp600 miliar dan Prima Pengembangan Kawasan Rp3 triliun.
Prima Terminal Petikemas ituyang melakukan pengembangan diBelawan, kami juga punya PrimaMulti Terminal yang mengembangkanKuala Tanjung dan Prima Pengembang Kawasan yang mengembangkankawasan industri di KualaTanjung, paparnya.
Proyek yang digarap oleh PrimaTerminal Petikemas dan Prima MultiTerminal diharapkan dapat selesaimasing-masing pada 2017 dan 2018.
Proyek pengembangan kawasan industri sendiri, ujar Bambang, sekarang dalam tahap pembebasan lahan.
Dalam rencana RDPT ini, Bambang mengatakan Pelindo I tengah membahasnya dengan BUMN pembiayaan infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).Bambang mengharapkan pemanfaatan dana RDPT ini sekaligus dapat untuk menampung dana repatriasiyang diperkirakan masuk ke Indo -nesia dari luar negeri sebagai bagiandari kebijakan pengampunan pajakyang dicanangkan oleh pemerintah.
DANA REPATRIASI
Pelindo I tidak menerbitkan obligasi untuk menampung dana repatriasi ini sesuai dengan arahan pemerintah mengingat perusahaan pengelola pelabuhan di pulau Sumatra ini telahmenerbitkan surat utang senilai Rp1triliun beberapa waktu lalu.
Dana repatriasi itu bisa masukuntuk membeli RDPT yang kita terbitkan (melalui anak usaha) kalau diinduknya sendiri (Pelindio I), kamikan sudah menerbitkan obligasi Rp1triliun. Kami bisa menerbitkan PUB (penawaran umum berkelanjutan)setelah 1 tahun, papar Bambang.
BUMN lain yang me lirik pemanfaatanRDPT adalah Perum Perumnas.Perusahaan pembangun perumahanmilik negara itu melirik pemanfaatanRDPT senilai total Rp2,7 triliun.
Berdasarkan data KementerianBUMN, produk yang bakal bernamaRDPT Perumahan Rakyat itu ditargetkandapat diterbitkan pada Desember2016. Efek perusahaan sasaran ataudana investasi milik investor akanditempatkan di perusahaan kerjasama usaha atau kerja sama operasi.
Sebagai gambaran sederhana, struktur pemanfaatan RDPT antara laindana investor yang diinvestasikan diRDPT itu akan diinvestasikan di sahamperusahaan dengan tujuan khusus(special purpose company/SPC).
SPC itu akan menyediakan dana kasdan di sisi lain yang terkait, Perumnasakan menyediakan modal kerja dantanah. Dana kas, modal kerja, dan tanah itu akan digunakan oleh pihakyang menyelenggarakan kerja samausaha dan kerja sama operasi yangakan menggarap proyek pemukiman.
Lebih perinci, proyek itu antaralain terdiri dari 13 proyek pemukimanmenjulang (vertical housing)sejumlah 41.188 unit, proyek rumahtapak di 7 kawasan Perumnas sebanyak14.976 rumah, rumah susunsederhana milik di Cengkareng sebanyak 18 menara dengan 5.043 unitserta Grand Sentraland Karawang sebanyak 2 menaran dengan 1.542 unit.
(Indikasi imbal hasil) internal rateof return SUN Rate +5% yangdiperoleh dari dividen dan capitalappreciation, papar data KementerianBUMN tersebut.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaidamemaparkan regulator menyiapkankebijakan terkait dana repatriasi khususnya dalam pemanfaatan dana tersebut di pasar modal. Salah satu kebijakannya adalah relaksasi regulasi berupa dihapuskannya kewajiban adanyaperubahan sasaran pada saat pencatatanRDPT. Nawacita
Sumber : bisnis