Jakarta, Nawacita Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali I Nengah Muliarta menyatakan isi siaran televisi wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan, khususnya anak-anak dan remaja.
“Undang-Undang Penyiaran terutama dalam pasal 36 ayat (3) telah menekankan hal itu dengan menyajikan acara siaran dengan waktu yang tepat serta wajib mencantumkan dan menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran,”kata Komisioner KPID Provinsi Bali I Nengah Muliarta di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, tayangan yang mendidik, informatif dan berkualitas sangat dibutuhkan dalam upaya perlindungan anak.
Oleh sebab itu dalam merancang untuk menghasilkan siaran yang ramah anak diperlukan dukungan kualitas pengelola lembaga penyiaran, baik dari reporter, redaktur hingga pemilik media harus memiliki persepsi yang sama terhadap upaya perlindungan terhadap anak.
“Tanpa adanya perspektif perlindungan anak dari pengelola lembaga penyiaran sangat tidak mungkin menghasilkan siaran yang ramah anak,” kata Muliarta.
Lembaga penyiaran juga memiliki tugas untuk membangun kesadaran perlindungan anak melalui program siarannya. Program siaran tersebut dalam bentuk berita ataupun tayangan yang lebih memberi perlindungan bagi anak.
Muliarta menambahkan, perilaku anak yang meniru apa yang ditayangkan televisi pada dasarnya bukanlah semata-mata kesalahan lembaga penyiaran.
Tayangan televisi saat ini cukup beragam, namun lembaga penyiaran telah memberikan klasifikasi dalam setiap siaran.
Klasifikasi siaran dapat dilihat dengan memperhatikan kode atau tanda dalam layar TV. Tanda tersebut berupa tanda R dalam lingkaran yang berarti tayangan khusus Remaja atau tanda BO dalam lingkaran yang berarti ketika anak menonton tayangan tersebut perlu bimbingan orang tua.
Namun kenyataannya sangat jarang orang tua yang memperhatikan tanda dalam layar TV. Sebagian besar dengan alasan kesibukan, orang tua justru membiarkan anak menonton siaran televisi yang tidak sesuai dengan klasifikasinya.
Kebiasaan buruk lainnya adalah perilaku orang tua yang menempatkan televisi di ruang tidur. Penempatan TV dalam kamar atau ruang tidur menyebabkan anak sering ikut menonton apa yang ditontonkan orang tua, padahal siaran tersebut khusus untuk kalangan dewasa.
Dalam kondisi tersebut bukan siaran televisi yang tidak baik, tetapi anak menonton siaran yang tidak sesuai dengan usia dan kebutuhannya, ujar Muliarta.
Ia menambahkan kewajiban orang tua untuk mendampingi anak saat menonton TV sangat jarang dapat dipraktikkan. Orang tua juga akan lebih mudah menyalahkan stasiun TV dengan menuding tidak mampu menyajikan siaran yang mendidik dan ramah anak.
Pada sisi lain, pemahaman pekerja penyiaran juga perlu ditingkatkan agar tetap mengedepankan perlindungan anak dalam mengemas siaran. Sedangkan pada sisi yang lain peran akademisi dan pemerintah dalam melakukan literasi media terkait cara memilih siaran TV dan menonton TV yang baik juga masih minim.
Pada posisi ini diperlukan kesadaran bersama dalam upaya melindungi anak dari dampak buruk siaran TV. Perlu pemahaman bersama dalam menyiapkan dan mengemas siaran TV yang berkualitas dan mendidik bagi penerus bangsa.
Demikian pula perlunya pemahaman orang tua terkait acara televisi favorit anak dan membantu anak dalam memilih tontonan yang sesuai, ujar Muliarta.
sumber :liputan6