Wednesday, October 16, 2024
HomeNasionalNawardi Desak Menteri PU-Pera Evaluasi BPJT

Nawardi Desak Menteri PU-Pera Evaluasi BPJT

Jakarta, nawacita – Wakil Ketua Komite ll DPD RI, Ahmad Nawardi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono, segera mengevaluasi seluruh sistem, tugas, pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT). Akibat kelalaian BPJT terjadi kemacetan luar biasa di jalan tol Brebes Timur Exit (Brexit) hingga jatuh korban jiwa saat musim mudik 2016.

Menurut Nawardi, kemacetan luar biasa sampai jatuh puluhan korban jiwa itu menunjukkan lemahnya kinerja BPJT. Ini menunjukkan  lemahnya koordinasi antar instansi yang berwenang dan tidak serius menjaga kenyamanan masyarakat saat mudik lebaran. “Kita Indonesia malu, karena kejadian ini juga menjadi sorotan dunia internasional. Dan didunia hanya ada di Indonesia jalan tol macet total hingga jatuh korban,” kata Mawardi, Sabtu (9/7/2016).

Seharusnya BPJT menyiapkan semua infrastruktur mulai SPBU, Rest Area, dan sistem pembayaran jalan tol yang muda. Juga melakukan antisipasi-antisipasti jika terjadi kemacetan dan harus melakukan apa untuk tetap memberi pelayanan kepada masyarakat.  “Jika kemacetan sampai puluhan kilometer seharusnya BPJT berpikir rasional untuk menggratiskan jalan tol. Jangan hanya memikirkan uang untuk pendapatan, kejadian ini sangat disesalkan,” tegasnya.

Dijelaskan Nawardi, untuk kelaikan infrastruktur jalan tol dan non-tol merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR bersama regulator untuk jalan tol, yaitu Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang berada di bawah kendali Kementerian PUPR. Ketersediaan rest area dan SPBU di jalan tol, penentuan lokasi gerbang tol, rambu, pembagian jalur, mekanisme pembayaran dan besarnya tarif tol juga menjadi tanggungjawab Kementerian PUPR dan BPJT. Kementerian PUPR dan BPJT jugalah yang harus menentukan jumlah loket tol tunai dan non tunai di setiap gerbang tol. “Begitupula dengan keputusan pembulatan, diskon, pembebasan tarif ketika arus kendaraan sudah macet total,” terang politisi muda ini.

Sedangkan untuk manajemen pengaturan lalu lintas, seperti rekayasa lalu lintas melalui pengaturan contra flow, pengalihan arus, buka tutup jalur, lampu lalu lintas supaya arus lalu lintas terus mengalir dan tidak terhenti menjadi kewenangan Korlantas POLRI. Jika ada pengendara yang melakukan penyerobotan jalur berlawanan sehingga arus lalulintas terkunci, Korlantas POLRI lah yang harus melakukan penindakan hukum.

Lanjut Nawardi, penugasan atau pembagian tupoksi tersebut dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, PP Nomor 43 tahun Peraturan Menteri (PM) PUPR Nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum jalan Tol, PM PUPR Nomor 43 tahun 2015 tentang Badan pengelola Jalan Tol dan sebagainya. “Kejadian ini merupakan pelajaran berharga bagi semua pihak termasuk pengguna jalan tol, agar lebih menyiapkan diri sebelum mudik dan pemerintah lebih tanggap lagi agar tidak terulang lagi di arus balik,” pintanya. bdo

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru