Surabaya, nawacita – Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah hingga detik ini belum menindaklanjuti peraturan Presiden (Perpres) Nomer 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Padahal Pepres 3 Tahun 2016 merupakan perintah Presiden RI Joko Widodo. Dimana didalam perpres tersebut, salah satunya mencantumkan tentang percepatan proyek Jalan Tol Waru (Aloha) – Wonokromo – Tanjung Perak sebagai proyek yang segera dilaksanakan mulai tahun 2016 ini.
Sesuai dengan pembagian tugas pembangunan tol dengan panjang 18,2 kilometer itu, Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo wajib menyediakan perijinan lahan. Sedangkan dana untuk pembangunan dialokasikan dari Pemerintah pusat atau APBN.
“Pemkot Surabaya sibuk menyiapkan tandingan tol tengah, yakni pembangunan jalan lingkar luar barat, underpass mayjend Sungkono dan monorel,” ujar sumber pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, kemarin.
Bocoran dari orang dalam Pemkot Surabaya itu cukup masuk akal. Karena selama ini Tri Rismaharini, Walikota Surabaya paling getol menolak dibangunnya tol Waru-Wonokromo-Tanjung Perak. Penolakannya juga tanpa alasan jelas. Mulai dari mengganggu estetika kota, dan mengatakan Surabaya tidak butuh tol tersebut.
Perintah UU Harus Dijalankan
Mantan Walikota Surabaya, Bambang DH secara tegas meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk segera mentaati perintah presiden. Apalagi Tol ini sudah disepakati sejak 2007 lalu, ketika Bambang DH masih menjabat sebagai walikota. “Proyek tol tengah itu, adalah perintah undang-undang dan sekarang diperkuat dengan Perpres, jadi tidak bisa Pemkot Surabaya menolaknya,” jelas Bambang DH.
Terlebih lagi, jalanan kota Surabaya terutama di persimpangan perbatasan dari Sidoarjo hingga Jalan A Yani terkenal jalur paling macet di Surabaya. Meskipun sudah ada frontage road, kepadatan kendaraan di Kota Surabaya memerlukan tambahan ruas jalan. “Pertumbuhan kendaraan tidak bisa dibendung, jalan satu-satunya adalah menambah ruas jalan,” terang Bambang DH yang juga Anggota DPRD Jawa Timur dari PDI-P ini.
Tolak Lewat Pencitraan
Terpisah, Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mengatakan, Walikota Risma tidak bisa menolak apalagi menghambat program nasional ini. Tol Tengah kota, kata Nizar, sudah menjadi proyek Percepatan Nasional. Dalam pasal-pasal di Pepres tersebut, sudah jelas, menugaskan kepada pemerintah kota / kabpupaten dan gubernur mendukung segala proses perijinan. Mulai Amdal, pembebasan lahan dan ijin-ijin untuk mendukung segera terwujudnya proyek tersebut. “Itu kan perintah presiden. Mau tidak mau harus mendukung. Masak Walikota melawan perintah presiden,” tegasnya.
Kalau ada pemerintah daerah memang tidak setuju, lanjut Nizar, Pemda bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Jangan kemudian membangun opini publik untuk dipakai alat pencitraan. Padahal, faktanya, Sidoarjo dan Kota Surabaya sangat membutuhkan Jalan Tol Waru-Wonokromo- Tanjung Perak. Untuk connect dengan jalur tol lainnya di pulau jawa. “Bagaimana ini sudah menjadi sebuah keputusan. Dan Pemerintah pusat sudah menyiapkan dananya,” kata Nizar.
Ditambahkannya, DPR RI menghimbau Gubernur bupati dan walikota agar patuh pada pemerintah pusat. Dan membantu kelancaran dari program pemerintah pusat. “Karena itu target pembangunan di Indonesia untuk kesejateraan ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Presiden, kata Nizar, ingin ada keseimbangan pembangunan di Indonesia. Pemerintah pusat pasti memback up. Sudah memberikan kewenangan kementerian keuangan untuk mendukung dananya. “Pemda hanya diminta mendukung program-program percepatan nasional ini, tidak perlu menyiapkan anggaran,” pungkasnya.
sumber : www.surabayapagi.com