Tuesday, May 12, 2026

Sering Dilanda Banjir, Dewan Usulkan Raperda Bencana Banjir

Surabaya, Nawacita– Masih seringnya Surabaya dilanda banjir membuat wakil ketua komisi C DPRD Surabaya mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) penanggulangan banjir.

Aning Rahmawati selaku dewan yang mengusulkan, mengatakan bahwa aturan ini nantinya bakal menjadi acuan dan aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam membuat skema aliran air.

“Diharapkan nanti Perda penanggulangan banjir itu bisa menyampaikan terkait step by step penanggulangan banjir di kota Surabaya dari tahun ke tahun,” ujarnya pada Jumat 5 Juni 2020.

Selain itu, Aning beranggapan master plan drainase 2018-2038 masih belum banyak mengikat banyak pihak. Sehingga penanganan Pemkot belum terlalu kelihatan.

“Kalau belum ada Perda penanggulangan banjir, akan seperti itu terus kondisi Surabaya. Di perkampungan yang jadi korban masyarakat,” terangnya.

Politisi PKS itu melanjutkan kalau tidak dilakukan secara holistik pada pedoman Perda yang kuat maka tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Sehingga hal ini yang mengakibatkan banjir.

“Kalau ada Perda dan SDM P (master plan) berbunyi mulai tahun berapa, nah itu kita akan tahu kapan banjir bisa ditangani. Sehingga bisa dihitung secara akurat,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan antara SDM P dan Perda terletak pada aturan. Selama ini SDM P hanya menjadi acuan tentang drainase yang ada di kota Surabaya, bukan aturan. Sedangkan Perda merupakan acuan dan aturan.

“Nanti di LKPJ akan saya usulkan menjadi rekom 2019. Lalu jadi rekom di 2020 dan dilakukan di 2021. Jadi dinas PU dan dinas terkait bersinergi untuk pembahasan Perda ini,” pungkasnya.

(and)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru