Friday, December 26, 2025
HomeDAERAHKLHK Harap Vonis untuk Pembunuh Harimau Seperti di Riau Maksimal

KLHK Harap Vonis untuk Pembunuh Harimau Seperti di Riau Maksimal

Jakarta Nawacita  – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, memvonis pembunuh harimau Sumatera, Falalini Halawah dengan hukuman 3 tahun penjara. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati putusan tersebut.

“Pertama-tama kami menghormati Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, karena majelis menetapkan terdakwa (Falalini) bersalah melakukan tindak pidana,” kata Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi saat dimintai tanggapan, Jumat (1/3/2019).

Meskipun demikian, KLHK sebetulnya berharap para pembunuh harimau seperti Falalini diberikan vonis maksimal.

- Advertisement -

“Tetapi harapan kami bahwa putusan yang maksimal dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan perburuan satwa liar dilindungi Undang-undang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Falalini dinyatakan terbukti membunuh harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Dia dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, hukuman pidana maksimal bagi pelanggar Pasal 40 ayat (2) yakni 5 tahun. Sedangkan hukuman maksimal dendanya Rp 100 juta.

Vonis Falalini dibacakan di PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (27/2) malam. Selain pidana 3 tahun penjara, hakim menjatuhkan hukuman denda kepada pria 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara, tersebut sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

dtk

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru