APBD Sumut 2025 Catat Surplus Rp521 Miliar, Gubernur Bobby: Berkat Pengelolaan Keuangan
Medan, Nawacita – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat kinerja positif dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 dengan membukukan surplus anggaran sebesar Rp521,494 miliar. Capaian tersebut disampaikan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (1/7/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut tersebut, Bobby memaparkan laporan keuangan daerah yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Laporan Perubahan Ekuitas.
Bobby menjelaskan, realisasi pendapatan daerah Sumut pada 2025 mencapai Rp12,027 triliun atau 95,87 persen dari target sebesar Rp12,546 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp11,505 triliun atau 92 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp12,507 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp521,494 miliar,” ujar Bobby.
Selain surplus anggaran, Pemprov Sumut juga mencatat pembiayaan netto sebesar Rp10,992 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp532,486 miliar.
Bobby menyampaikan laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut. Hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sumut pada 25 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Sumut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut sejak laporan keuangan Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Menurut Bobby, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dari BPK menjadi hasil kerja bersama seluruh pihak, termasuk DPRD Sumut yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya, kerja keras dan jerih payah seluruhnya, khususnya kepada dewan yang terhormat, yang telah menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan sistem pengendalian intern, serta penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.
Bobby menegaskan, pengelolaan keuangan daerah akan terus diarahkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” ucapnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, jajaran pimpinan DPRD Sumut, anggota DPRD, pimpinan OPD Pemprov Sumut, serta para undangan lainnya.


