Wednesday, June 17, 2026

Dishub DKI Tindak 258 Pelanggaran Parkir Liar dalam Sehari

Dishub DKI Tindak 258 Pelanggaran Parkir Liar dalam Sehari

Jakarta,  Nawacita – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di berbagai wilayah ibu kota. Dalam operasi yang digelar pada Senin (15/6/2026), petugas menindak sebanyak 258 pelanggaran sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan data rekapitulasi penindakan, Dishub DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan serta memberikan sanksi tilang kepada 13 kendaraan. Selain itu, petugas juga melaksanakan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan.

Penindakan lainnya meliputi tilang handheld terhadap empat kendaraan roda empat, pengangkutan 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, serta penghentian operasi terhadap 12 kendaraan yang melanggar ketentuan. Dalam operasi tersebut, tujuh juru parkir liar juga turut ditindak petugas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.

“Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menurut Budi, Dishub DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu fungsi jalan dan aktivitas masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dengan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” tandasnya.

Operasi penertiban parkir liar menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi dan ruang publik yang lebih tertib bagi warga.

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru