Pemprov Sulsel Bantah Anggaran Jamuan Rp12 Miliar untuk Acara Bintang Lima
Makassar, Nawacita – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar terkait anggaran jamuan makan dan minum sebesar sekitar Rp12 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk jamuan berkonsep “bintang lima”. Pemprov menegaskan angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan selama satu tahun anggaran dan bukan diperuntukkan bagi satu kegiatan tertentu.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan sepanjang tahun.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujarnya.
Menurut Suhartono, belanja jamuan makan dan minum dialokasikan untuk berbagai kegiatan resmi, seperti rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain untuk kegiatan internal pemerintahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah. Pemprov Sulsel kerap memberikan fasilitasi konsumsi bagi kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Suhartono menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks keseluruhan penggunaan anggaran.
Ia menegaskan seluruh proses penganggaran dan realisasi belanja dilakukan sesuai standar biaya yang berlaku serta berada dalam mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku,” tegasnya.
Pemprov Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.


