Jakarta, nawacita – Sejumlah perwakilan daerah menolak hasil Musyawarah Besar (Mabes) Kosgoro 1957 di Jakarta pada 5–7 Juni 2026. Sejumlah peserta atau voter juga meminta diulang karena dinilai sarat pelanggaran prosedur dan tidak memenuhi prinsip demokrasi organisasi.
Desakan itu disampaikan oleh sejumlah peserta Mubes dari berbagai daerah, antara lain Gorontalo, Kalimantan Utara, Papua Selatan, Bengkulu, serta unsur Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957.
Dalam dokumen yang ditandatangani di Jakarta pada 6 Juni 2026, pernyataan itu disampaikan atas nama Oktohari Dalanggo dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo, Andra Vitri dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Kalimantan Utara, Hari Bariono dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Papua Selatan, Robert Alamsyah dari PDK Kosgoro 1957 Provinsi Bengkulu, serta Jiki Syafril Ujung yang mewakili DPP Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957.
Mereka menilai proses persidangan sejak hari pertama telah kehilangan legitimasi akibat berbagai persoalan yang terjadi di dalam forum.
Dalam pernyataan sikap, para peserta menyoroti dugaan ketidaknetralan pimpinan sidang yang disebut membatasi hak sejumlah peserta untuk menyampaikan pendapat.
Di antaranya menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan peserta dalam musyawarah organisasi.
Baca Juga : Gelar Musda Ke IV, PDK Kosgoro 1957 Target Tambahan Suara Golkar Jatim di Pemilu 2029
Selain itu, mereka juga mempersoalkan tidak diakomodasinya usulan skorsing sidang yang disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957, Agung Laksono, saat suasana forum memanas hingga dini hari.
Menurut para peserta, langkah tersebut semestinya dilakukan untuk meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas jalannya persidangan.
Salah satu keberatan paling serius menyangkut perubahan dan penafsiran ulang syarat pencalonan ketua umum saat proses Mubes sudah berlangsung.
Para peserta menilai aturan pencalonan seharusnya bersifat final sebelum tahapan pendaftaran dibuka.
Perubahan aturan di tengah proses dinilai melanggar asas kepastian hukum dan berpotensi merugikan kandidat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Mereka juga mempertanyakan adanya informasi mengenai hasil verifikasi dukungan pencalonan yang sebelumnya disebut memenuhi syarat, namun kemudian tidak diakui tanpa penjelasan terbuka maupun mekanisme keberatan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai memunculkan dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi pencalonan.
Ketua Umum Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong atau Kosgoro 1957 terpilih, Sari Yuliati, menegaskan kemenangan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan kemenangan nilai-nilai luhur yang diajarkan para senior dan pendahulu Kosgoro 1957. “Kemenangan ini adalah kemenangan nilai-nilai baik yang diajarkan oleh orang tua kita, yaitu kejujuran, komitmen, konsistensi, fairness, jiwa besar, dan setia kawan,” ujar Sari.
Dalam pidatonya, Sari juga menyinggung dinamika yang sempat terjadi selama pelaksanaan Mubes. Ia mengajak seluruh kader menyikapi dinamika tersebut dengan kedewasaan, menghilangkan sekat perbedaan, dan kembali merapatkan barisan. trb/els


