Thursday, June 4, 2026

Viral Pencurian Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Viral Pencurian Tiang Rambu di Depan Satpas Colombo, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, Nawacita | Sebuah video amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian fasilitas publik di Kota Surabaya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak dua pria diduga berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satpas SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.

Menanggapi kejadian itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menempuh jalur hukum. Kasus tersebut kini telah diproses melalui Laporan Polisi (LP) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami sudah membuat LP dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanjung Perak, saat ini kasusnya sedang berproses,” ujar Trio.

Trio menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang merusak fasilitas umum, termasuk pencurian rambu lalu lintas maupun kabel penerangan jalan umum (PJU).

“Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu maupun yang lain semuanya,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Sterilisasi Kucing Gratis untuk Kendalikan Populasi Kucing Liar

Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku perusakan aset publik dan seluruh kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Trio, fasilitas yang menjadi sasaran pelaku adalah tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Tidak hanya mengambil tiang besi, pelaku juga diduga merusak pondasi beton penyangga rambu tersebut.

“Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Trio juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang merekam dan melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Ia mengimbau warga untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan maupun kerusakan fasilitas umum melalui layanan Command Center 112 atau hotline Wali Kota Surabaya.

“Pemkot Surabaya mendukung penuh semua aduan warga kota yang melaporkan melalui hotline 112, pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan meminta pelaku mengganti fasilitas yang rusak sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan perhitungan Dishub, biaya pengadaan satu tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Kalau untuk pengadaan satu tiang plus rambu itu sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta. Namun tetap akan kami lihat tingkat kerugiannya, karena tidak selalu seluruh komponen mengalami kerusakan,” kata Beta.

Menurutnya, Dishub lebih mengutamakan penggantian komponen fisik yang rusak dibandingkan kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Dishub Surabaya Siapkan 15 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin untuk Surabaya Vaganza 2026

“Kita tidak meminta uang pengganti, tapi meminta barang sesuai dengan apa yang mereka rusak,” jelasnya.

Beta menambahkan, mekanisme serupa pernah diterapkan dalam kasus kecelakaan kendaraan yang merusak lampu lalu lintas di Jalan Raya Darmo, tepatnya di depan Masjid Al Falah.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya berencana memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis guna memantau kondisi aset dan fasilitas publik.

“Untuk CCTV, kami harapkan ada penambahan yang bisa memantau seluruh peralatan maupun sarana-prasarana sehingga ketika ada kehilangan atau kerusakan bisa langsung terekam,” ungkapnya.

Selain itu, Dishub juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi manajemen aset melalui aplikasi yang memungkinkan seluruh sarana dan prasarana kota terpantau secara daring.

“Kami sedang menyusun software atau aplikasi agar seluruh titik sarana-prasarana dapat termonitor. Jadi ketika ada yang hilang atau rusak, bisa langsung dilaporkan secara online sehingga penanganannya lebih cepat,” pungkas Beta.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru