Kejati Jatim dan PT PWU Teken Kerja Sama Pemulihan Aset, Selamatkan Aset BUMD dari Penguasaan Ilegal
Surabaya, Nawacita – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur resmi menandatangani perjanjian kerja sama pemulihan aset sebagai langkah strategis menyelamatkan aset milik BUMD yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejati Jawa Timur, Kamis (21/5/2026), dan dihadiri Kepala Kejati Jatim Abd Qohar, Asisten Pemulihan Aset Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Jatim Erlangga Satriagung, serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Abd Qohar menegaskan kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan daerah.
Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset menjadi landasan penting dalam mendukung penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Baca Juga: PT PWU Targetkan Keuntungan Rp 2,2 Miliar di PAD Jatim 2025
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT PWU Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar kembali memberikan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Kejati Jatim mengungkapkan saat ini masih terdapat sejumlah aset bermasalah milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut, baik karena dikuasai pihak ketiga maupun terkendala persoalan administrasi dan legalitas.
Karena itu, diperlukan proses identifikasi, inventarisasi, dan penentuan prioritas penanganan aset secara terukur dan berkelanjutan.
Baca Juga: PT PWU Selamatkan Aset Pemprov Jatim Setelah Lunasi Hutang 200 M PT Cassava
Sementara itu, Erlangga Satriagung menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Jatim kepada PT PWU dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelasnya.
Melalui kerja sama tersebut, PT PWU dan Kejati Jatim menargetkan optimalisasi pemulihan aset agar mampu menjaga dan meningkatkan nilai aset perusahaan, sekaligus mengembalikan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan pihak ketiga.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta menjaga kekayaan milik pemerintah daerah agar tetap bernilai strategis dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

