Wednesday, May 20, 2026

Dari Ratusan Gram Sabu hingga 27 Stempel Korupsi, Kejaksaan Kota Pasuruan Sapu Bersih Barang Bukti

Dari Ratusan Gram Sabu hingga 27 Stempel Korupsi, Kejaksaan Kota Pasuruan Sapu Bersih Barang Bukti

Pasuruan, Nawacita — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi ini menyoroti tingginya angka peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang menyumbang lebih dari separuh total perkara sejak 2024.

Dalam pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Pasuruan, Rabu 20 Mei 2026, aparat membakar dan menghancurkan barang bukti krusial. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 164,46 gram dan 23.295 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, menegaskan dominasi kasus narkotika ini merupakan sinyal bahaya bagi keamanan sosial di wilayahnya.

“Jika kita melihat realitas data hari ini, di mana lebih dari separuh kasus yang inkracht adalah perkara narkotika, ini menjadi alarm keras bagi Kota Pasuruan. Pemusnahan ini bukan sekadar garis akhir penyelesaian perkara, tapi potret nyata ancaman di tengah masyarakat,” tegas Douglas.

Douglas juga menjelaskan bahwa untuk menjaga akuntabilitas instansi, agenda eksekusi barang bukti kini diatur secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun atau per semester. Kegiatan yang digelar pada 20 Mei ini merupakan tahap pertama di tahun anggaran berjalan, sementara pemusnahan berikutnya dijadwalkan pada akhir tahun.

Baca Juga: Dorong Kecintaan Sastra Sejak Dini, Pemkot Pasuruan Fasilitasi Ratusan Siswa di Ajang FLS3N

“Langkah periodik ini penting agar penanganan perkara berjalan tuntas tanpa penundaan. Namun, pemberantasan kejahatan tentu tidak bisa bergerak timpang dengan hanya mengandalkan penindakan hukum di hilir. Secara berimbang, kita membutuhkan benteng pencegahan di hulu, yakni penguatan edukasi dan pengawasan di level keluarga serta lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Modus Korupsi dan Rincian Perkara Selain kejahatan jalanan dan narkoba, Kejari juga memusnahkan barang bukti yang mengungkap praktik lancung manipulasi birokrasi dari 4 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Barang bukti tersebut meliputi 27 stempel berbagai instansi/toko, 5 buku nota kosong, buku kas, hingga tumpukan kuitansi yang digunakan terpidana untuk menilap uang negara.

Secara keseluruhan, 49 perkara yang barang buktinya dieksekusi berasal dari tunggakan penyelesaian tahun 2024 (2 perkara), dominasi tahun 2025 (34 perkara), dan perkara yang baru inkracht pada pertengahan 2026 (6 perkara).

Tindak pidana narkotika mendominasi dengan 24 perkara, disusul pencurian (9 perkara), pelanggaran Undang-Undang ITE (5 perkara), Tipikor (4 perkara), kepemilikan senjata tajam (3 perkara), kejahatan perlindungan anak (3 perkara), serta penggelapan (1 perkara).

Pencegahan Penyelewengan Barang Bukti Di lokasi, barang bukti dihancurkan menggunakan berbagai metode. Mesin cut off dikerahkan untuk memotong senjata tajam, sementara drum pembakaran digunakan untuk melenyapkan narkotika, pakaian, tas, alat isap (bong), hingga mesin blender pelarut sabu.

Baca Juga: Berdalih Punya Jalur Dalam, Makelar Kasus Pasuruan Kuras Ratusan Juta Dana Pendidikan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Pasuruan, Catur Hidayat Putra, memaparkan bahwa pemusnahan ini murni merupakan mitigasi risiko lembaga.

“Barang bukti, terutama zat kimia seperti narkotika, memiliki kerentanan tinggi terhadap kontaminasi maupun penyusutan jika dibiarkan menumpuk di ruang penyimpanan. Ini murni langkah teknis pengendalian internal kami untuk mencegah kondisi overload,” jelas Catur.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa eksekusi cepat pasca-putusan pengadilan adalah kunci transparansi kejaksaan.

“Yang paling esensial, pemusnahan ini memotong dan menutup rapat segala bentuk celah atau potensi penyalahgunaan barang sitaan oleh pihak mana pun,” pungkasnya.

Penulis : Rahmat

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru