Sah! Paripurna Ke-IV Rampung, DPRD Pasuruan Tetapkan 3 Perda
Pasuruan, Nawacita — Suasana khidmat menyelimuti ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin 18 Mei 2026. Di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat, legislatif beserta eksekutif resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga payung hukum ini diproyeksikan menjadi pijakan kuat bagi pembangunan sosial Kabupaten Pasuruan di tahun mendatang.
Fokus pada Tiga Isu Mendasar
Rapat paripurna keempat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Tanpa banyak basa-basi, pria yang akrab disapa Cak Sul ini langsung menyoroti urgensi ketiga raperda yang menyentuh elemen paling mendasar di masyarakat: anak, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan kesejahteraan sosial.
“Hari ini kita bersama menyetujui Raperda Non-APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Pasuruan. Tiga fokus utama kita adalah: Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” tegas Samsul di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, proses pembahasan peraturan ini bukan sekadar formalitas administratif. Setiap masukan dan aspirasi dari anggota dewan maupun pemerintah daerah dirumuskan secara komprehensif demi melahirkan produk hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sugiyanto, berjalan mulus. Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui laporan tersebut tanpa penolakan.
Merespons pengesahan ini, Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo (Mas Rusdi), mengapresiasi soliditas kerja antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, dinamika sosial yang semakin kompleks menuntut respons yang cepat dan tepat dari pemerintah daerah.
“Pembahasan tiga raperda ini adalah wujud nyata tanggung jawab kita sebagai aparatur daerah. Raperda yang disetujui hari ini membuktikan kepedulian dan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi demi mewujudkan produk hukum yang benar-benar bermanfaat,” papar Mas Rusdi.
Payung Hukum untuk Kepastian Sosial 2026
Ketiga Perda yang baru disahkan ini membawa arah kebijakan yang spesifik dan strategis bagi Kabupaten Pasuruan:
Perda Kabupaten Layak Anak: Berfokus pada penguatan pelindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar tumbuh kembang generasi penerus lebih terjamin.
Perda Pemberdayaan Ormas: Memberikan landasan hukum dan ruang yang lebih luas bagi organisasi masyarakat agar dapat menjadi mitra strategis dalam percepatan pembangunan daerah.
Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Memastikan seluruh program dan bantuan sosial dari pemerintah terdistribusi secara terukur, tepat sasaran, dan efektif.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.
Di balik prosesi seremoni tersebut, terselip pesan kuat: Kabupaten Pasuruan bersiap melangkah ke tahun 2026 dengan fondasi sosial yang jauh lebih kokoh. Bukan sekadar menebar janji, melainkan menghadirkan payung hukum yang nyata untuk melindungi anak, memberdayakan masyarakat, dan menjaga kelompok yang rentan.
Penulis : Rahmat

