Kabag BUMD Pemprov Jatim Minta Maaf ke DPRD Jatim, Ada Apa?
Surabaya, Nawacita | Pejabat Pemprov Jatim menyampaikan permintaan maaf ke publik dan anggota DPRD Jatim. Penyebabnya adalah penyampaian data yang keliru menjurus data palsu kepada Panitia Khusus BUMD DPRD Jatim.
Akibat hal tersebut, laporan pansus BUMD menjadi tidak memiliki kredibilitas dan akurasi data. Karena menampilkan data salah dalam rekomendasi resmi Pansus yang dibacakan dalam sidang Paripurna DPRD Jatim beberapa waktu lalu.
Salah satu yang menjadi koreksi kesalahan gaji Direktur Utama PT PWU, Erlangga Satriagung, disebut mencapai Rp100.695.000 per bulan atau sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
Angka tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan kontribusi dividen PT PWU terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang hanya mencapai Rp1,65 miliar atau sekitar 0,34 persen dari total PAD sektor BUMD sebesar Rp488,1 miliar.
Namun, belakangan muncul data berbeda yang menunjukkan gaji Dirut PT PWU sebenarnya sebesar Rp56.925.000 per bulan atau sekitar Rp683,1 juta per tahun.
Analis Kebijakan Madya sekaligus Koordinator BUMD, BLUD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Kombong Pasulu, mengakui adanya kekeliruan saat pengiriman data ke Pansus DPRD Jatim.
Baca Juga: Pansus Ungkap Peran Komisaris dan Biro Perekonomian Jatim Tak Becus urus BUMD
“Yang benar Rp56,2 juta. Kami dari Biro Perekonomian yang keliru merekap. Saya mohon maaf karena waktu itu data diminta mendadak saat saya sedang rapat kerja bersama Pansus di Badan Penghubung Jakarta,” ujar Kombong saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, data yang dikirim ke staf pansus merupakan data mentah yang belum sempat diverifikasi ulang. Permintaan data yang bersifat mendesak membuat dirinya langsung meminta staf di Surabaya mengirimkan dokumen tanpa pengecekan akhir.
“Saya pikir data itu hanya pelengkap karena Pansus juga sudah bersurat langsung ke BUMD. Jadi saya langsung teruskan data yang dikirim teman-teman di Surabaya tanpa cek ulang,” katanya.
Selain gaji direktur utama, data yang sebelumnya diterima Pansus juga mencantumkan gaji direktur sebesar Rp77,7 juta per bulan, komisaris utama Rp28,4 juta, serta komisaris Rp22,7 juta per bulan.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa pihaknya menggunakan data resmi yang diterima dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim.
Baca Juga: Rekomendasi Pansus, BUMD Jatim Wajib Lapor Triwulan ke DPRD
“Data yang kami ambil juga resmi dari Biro Perekonomian. Nah ini PWU nanti tinggal menjelaskan saja,” ujarnya.
Politisi yang akrab disapa Mas Abu itu menegaskan, Pansus tidak semata mempermasalahkan nominal gaji direksi, tetapi menyoroti kesesuaian antara total take home pay dengan kinerja perusahaan dan kontribusi dividen kepada daerah.
“Kami ingin memastikan apakah linier antara gaji, tunjangan, dan fasilitas lain dengan pendapatan yang dihasilkan atau dividen yang disetorkan,” katanya.
Abdullah menambahkan, Pansus DPRD Jatim ingin memastikan setiap pengeluaran di tubuh BUMD berdampak nyata terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan BUMD harus memberikan dividen yang baik untuk Pemprov Jawa Timur agar bisa dikembalikan lagi untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

