SURABAYA, nawacita — Panitia Khusus BUMD DPRD Jawa Timur mendorong perubahan besar dengan mewajibkan seluruh perusahaan pelat merah daerah melaporkan kinerja secara triwulanan melalui sistem terintegrasi. Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) juga harus lebih dulu disampaikan melalui Biro terkait sebelum diajukan ke DPRD Jatim.
Kebijakan ini tertuang dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim yang telah menuntaskan kinerjanya pada 30 April 2026.
Juru Bicara Pansus BUMD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa sistem pelaporan terintegrasi ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi celah manipulasi data maupun kinerja yang tidak terukur.
“Seluruh BUMD nantinya wajib melaporkan kinerja secara triwulanan melalui sistem terintegrasi dan menyampaikan RKAP melalui Biro sebelum ke DPRD Jatim,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi penguatan fungsi pengawasan sekaligus bagian dari transformasi Biro Perekonomian sebagai “pusat kendali BUMD”. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau kinerja, investasi, hingga pengelolaan aset secara real time.
Tak hanya soal pelaporan, Pansus juga menekankan bahwa seluruh direksi dan komisaris wajib terikat kontrak kinerja berbasis Key Performance Indicator (KPI). Indikator tersebut mencakup aspek keuangan seperti Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), arus kas operasional, efisiensi, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak ada lagi kinerja tanpa konsekuensi. Remunerasi harus berbasis performa, dan yang tidak mencapai target akan diberhentikan,” tegasnya.
Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, enam bulan, hingga evaluasi tahunan paling lambat Desember 2026. Dalam waktu 30 hari ke depan, seluruh BUMD diminta menetapkan KPI baru sebagai dasar penilaian.
Selain itu, Pansus juga menyoroti persoalan klasik berupa aset tidak produktif yang masih mendominasi BUMD non-perbankan. Lebih dari separuh aset tercatat belum memberikan kontribusi optimal.
Untuk itu, dilakukan klasifikasi aset menjadi tiga kategori, yakni aset inbreng, idle, dan yang dikuasai pihak lain. Aset tanpa prospek ekonomis akan dialihkan, sementara aset idle didorong untuk segera dimonetisasi melalui skema kemitraan.
Pansus menargetkan dalam 12 bulan ke depan, minimal 30–50 persen aset idle sudah memiliki skema pemanfaatan yang jelas.
Rekomendasi lainnya mencakup restrukturisasi menyeluruh BUMD non-keuangan, termasuk penataan ulang holding seperti PT Panca Wira Usaha Jatim, PT Jatim Grha Utama, dan PT Petrogas Jatim Utama.
“Fungsi holding harus kembali sebagai pengendali portofolio, bukan operator bisnis,” tegas Abdullah.
Tak kalah penting, Pansus juga mewajibkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) berbasis digital dengan keterbukaan data, termasuk laporan keuangan triwulanan dan audit berbasis risiko.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menyebut hasil kerja Pansus menjadi gambaran nyata kondisi BUMD saat ini sekaligus pedoman pembenahan ke depan.
“Ini menjadi bahan kami untuk memperbaiki, mengoptimalkan, dan merestrukturisasi BUMD agar lebih sehat dan produktif,” ujarnya.
Adhy juga menekankan pentingnya optimalisasi BUMD sebagai sumber pendapatan daerah di tengah penurunan penerimaan.
“Pendapatan kita sedang tertekan, sehingga BUMD harus menjadi salah satu pintu masuk utama peningkatan pendapatan,” jelasnya.

