Pemkab Jember Resmi 30 Juni 2026 Menghapus Denda Pajak
JEMBER, Nawacita – Upaya meringankan beban masyarakat, Pemkab Jember resmi meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Bupati menegaskan bahwa keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajibannya,” ujar Bupati (23/4/2026).
Dia menegaskan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. ditetapkan hingga 30 Juni 2026.
Baca Juga: Sukseskan SE 2026, DPMPTSP Kabupaten Jember Mengajak Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif
” Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,”terang bupati.
Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.
“Denda pajak yang dihapus terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman, termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan,” bebernya.
Bupati berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.
“Kami berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember, “pungkasnya. (ADV)

