Rapat Paripurna II, DPRD Kota Pasuruan Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025
Pasuruan, Nawacita | DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Abah Toyib, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Abah Toyib menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya setelah Wali Kota Pasuruan menyampaikan nota penjelasan LKPJ. Selanjutnya, DPRD melalui komisi-komisi melakukan pembahasan bersama perangkat daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi.
“Rekomendasi DPRD disusun berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan menjadi bagian dari tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026.
Rapat dinyatakan kuorum dengan kehadiran 21 dari 30 anggota DPRD, sehingga secara sah dapat mengambil keputusan. Dalam forum tersebut, DPRD juga membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
- Pengarusutamaan Gender
- Penyelenggaraan Kota Layak Anak
- Pengelolaan Sumber Daya Air
- Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan
- Penyelenggaraan Reklame
- Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Pengelolaan Rumah Susun Umum
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
Dalam pandangan Fraksi Hati Nurani, disampaikan sejumlah catatan strategis, di antaranya pentingnya evaluasi kebijakan gender agar tidak sekadar administratif, peningkatan kemudahan akses dalam program Kota Layak Anak, serta penyempurnaan regulasi pada sektor sumber daya air dan pasar rakyat.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tegaskan Pengawasan dan Perbaikan Kinerja
Fraksi juga menyoroti penataan reklame agar tidak semata bersifat komersial, serta mendorong pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan. Untuk pengelolaan rumah susun, DPRD menilai perlu adanya penguatan perlindungan hukum bagi penghuni melalui sinergi lintas sektor.
Sementara itu, Fraksi API memberikan penekanan agar seluruh rekomendasi yang telah disusun tidak berhenti pada tataran administratif semata.
“Rekomendasi ini jangan hanya menjadi formalitas dan sekadar tulisan, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan nyata di lapangan,” tegas perwakilan Fraksi API.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintahan.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini secara serius, tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi diwujudkan dalam program nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar Adi Wibowo.
Di akhir pembahasan, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini menegaskan peran DPRD dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, sekaligus memperkuat sinergi dengan eksekutif dalam mendorong pembangunan yang lebih tepat sasaran di Kota Pasuruan.
Penulis : Rahmat Ferry Gunawan



