Wednesday, April 8, 2026

Dari Dandim ke Arya: Rantai Pengakuan Proyek KDMP Sebani Kota Pasuruan Kian Terbuka

Dari Dandim ke Arya: Rantai Pengakuan Proyek KDMP Sebani Kota Pasuruan Kian Terbuka

Pasuruan, Nawacita — Sebuah proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Sebani membuka tabir praktik yang memunculkan banyak pertanyaan. Dengan nilai disebut mencapai Rp285 juta, proyek ini berjalan tanpa jejak administrasi yang lazim: tidak ada papan proyek, tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK), tidak ada Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta tidak ada penanggung jawab yang jelas di lapangan. Bangunan yang dikerjakan pun diketahui belum beratap.

Temuan itu terungkap saat Ketua GM FKPPI, Ayik Suhaya, SH, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Di hadapannya, proyek yang seharusnya menjadi simbol pemberdayaan justru tampil tanpa identitas.

“Ini proyek berjalan tapi tidak punya wajah. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, tidak ada penanggung jawab. Ini patut dipertanyakan serius,” kata Ayik di lokasi. Rabu 8 April 2026.

Ia juga menyoroti metode pengerjaan yang dinilai tidak sesuai standar teknis. Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu disebut dikerjakan tanpa menggunakan molen (mesin pengaduk beton), yang lazim digunakan dalam konstruksi skala tersebut.

Namun, titik krusial justru muncul dari pengakuan pelaksana di lapangan, Salman. Dalam dialog terbuka, ia menyatakan bahwa dirinya mengerjakan proyek tanpa dokumen anggaran.

Baca Juga: GM FKPPI Pasuruan Soroti Lambannya Respons DPRD, Bonus Atlet Porprov Jadi Sorotan

“Papan proyek itu dari atas ke bawah. Saya mengerjakan ini tanpa RAB, bagaimana saya pasang papan nama, Pak?” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait dasar pelaksanaan proyek. Tanpa RAB, proyek tidak memiliki acuan biaya, standar pekerjaan, maupun dasar pengawasan.

Salman juga memaparkan alur dirinya mendapatkan pekerjaan tersebut. “Saya sampaikan ke Pak Dandim bahwa saya ingin berpartisipasi di kota saya, kemudian disuruh ke Pak Arya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ayik Suhaya langsung mempertanyakan mekanisme yang dilalui. “Berarti sampean ke Pak Arya? Lalu ini kenapa tidak sesuai spesifikasi?” tanyanya.

Saat disinggung soal kualitas pekerjaan, Salman memberikan jawaban yang kembali memicu sorotan. “Bagaimana saya bisa pakai molen, Pak? Nilai proyek saya saja Rp285 juta. Saya juga butuh untung. Saya hanya mengerjakan sipil dan bawah saja,” ujarnya.

Ayik menegaskan bahwa dirinya tidak akan membawa persoalan ini ke ranah personal, melainkan tetap fokus pada transparansi dan akuntabilitas proyek.

Baca Juga: Rekayasa Lalin Proyek Jembatan Bokwedi di Pasuruan Mulai Diterapkan, Masyarakat Diminta Menyesuaikan

“Ini bukan soal siapa, tapi soal sistem. Kalau proyek untuk masyarakat, semua harus jelas dan terbuka,” tegasnya.

Jika merujuk pada regulasi, kondisi proyek ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menekankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, sementara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan adanya dokumen kontrak, RAB, serta keterbukaan informasi proyek melalui papan kegiatan di lokasi.

Tanpa elemen-elemen tersebut, proyek ini dinilai berada dalam ruang abu-abu: berjalan secara fisik, namun minim legitimasi administratif.

Di tengah situasi itu, warga hanya bisa menyaksikan tanpa kepastian. “Kami lihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar seorang warga.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas proyek, sumber anggaran, maupun pihak yang bertanggung jawab. Sementara fakta di lapangan sudah berbicara, pertanyaan kini mengarah pada satu hal utama: siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini?

Penulis : Rahmat Ferry Gunawan

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru