Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi Pasca Lebaran Untuk Kontrol Urbanisasi
Surabaya, Nawacita | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengintensifkan operasi yustisi kependudukan pasca-libur Lebaran 2026 guna mengantisipasi lonjakan urbanisasi yang tidak terkendali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga pendatang memiliki tujuan tinggal yang jelas dan tidak menimbulkan beban sosial di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif selama satu pekan, mulai Senin (30/3/2026) hingga Minggu (5/4/2026).
“Operasi yustisi ini melibatkan unsur kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP, dengan menyasar empat kategori warga pendatang,” ujar Eddy, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, kategori pertama adalah pekerja formal yang wajib melampirkan jaminan pekerjaan dari perusahaan dan akan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.
Kategori kedua yakni pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL), yang diwajibkan memiliki surat keterangan dari Ketua RT/RW serta tempat tinggal yang jelas untuk didaftarkan sebagai penduduk non-permanen.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akui Sempat Kaji Wacana Pembelajaran Daring untuk Efisiensi BBM
Selanjutnya, kategori ketiga adalah tamu keluarga yang wajib melapor dalam waktu 1×24 jam kepada Ketua RT setempat, sesuai ketentuan Perwali Nomor 30 Tahun 2025.
“Untuk kategori keempat, yakni warga tanpa identitas, akan langsung dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Sebagai bentuk implementasi di lapangan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Genteng telah melakukan operasi yustisi pada Senin (30/3/2026) malam di wilayah Kelurahan Peneleh. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar tiga titik rumah indekos dan mendapati sedikitnya lima pendatang yang belum melapor.
Operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala, dengan tindakan tegas bagi pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Eddy menegaskan, pengawasan dilakukan dengan melibatkan peran aktif Ketua RT yang dinilai paling memahami mobilitas warga di wilayahnya. Sasaran operasi tidak hanya rumah kos, tetapi juga rumah tinggal yang menampung pendatang baru.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah, Eri Cahyadi Sidak Harga Sembako
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, mayoritas pendatang datang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan, namun belum memiliki kepastian kerja. Jika dalam masa pemantauan mereka tidak memperoleh pekerjaan atau tempat tinggal yang layak, pihak kelurahan akan mengambil tindakan tegas.
Di sisi lain, tren urbanisasi di Surabaya menunjukkan penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sebanyak 6.250 pendatang, sementara pada 2025 menurun menjadi 5.655 orang.
Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa Surabaya tetap terbuka bagi pendatang, selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki tujuan yang jelas.
“Kami berharap warga yang datang ke Surabaya sudah memiliki kesiapan, baik hard skill maupun soft skill. Jangan sampai datang tanpa keterampilan karena berpotensi menyulitkan diri sendiri dan menjadi beban pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio



