Thursday, March 5, 2026

Penandatanganan Kerja Sama Pemkot Surabaya-Kejati Jatim, Sinergi Perkuat Pemulihan Aset Milik Negara

Penandatanganan Kerja Sama Pemkot Surabaya-Kejati Jatim, Sinergi Perkuat Pemulihan Aset Milik Negara

SURABAYA, Nawacita – Dalam upaya menjalin kerja sama strategis dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim, Kamis (5/3/2026).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kajati Jatim, Agus Sahat, bersama Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

Langkah penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya untuk mengamankan serta menarik kembali aset-aset milik negara yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

- Advertisement -

Pada sambutannya, Walikota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penyelamatan aset yang telah berhasil dikembalikan kepada Pemkot Surabaya membutuhkan perjalanan waktu yang panjang, sejak Walikota sebelumnya.

“Peresmiannya kemarin (Waduk Unesa) diserahkan kembali ke pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ucap Eri.

Baca Juga: Saluran Kampung hingga Kota Akan Disambung, Pemkot Surabaya Siapkan Anggaran Rp1 Triliun

Walau sejumlah aset berhasil dikembalikan, namun Pemkot Surabaya masih menargetkan beberapa aset lainnya yang masih dalam status sengketa, diantaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas.

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” ujarnya.

Eri menjelaskan sejumlah kendala yang muncul dalam pengelolaan dan pengamanan aset, diantaranya muncul klaim dari pihak ketiga kepada aset milik Pemkot Surabaya.

“Kita sudah pegang sertifikat, tidak pernah ada masalah, tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu. Itulah mengapa kami membutuhkan pendampingan untuk melakukan ‘pembersihan’ aset di wilayah Surabaya,” jelasnya.

Ia berharap kehadiran Bidang Pemulihan Aset di Kejati Jatim dapat mempercepat proses penelusuran sekaligus penyelesaian sengketa aset yang selama ini terhambat oleh proses birokrasi dan hukum.

“Semoga dengan adanya bidang baru ini, penelusuran aset menjadi lebih mudah dan cepat. Atas nama warga Surabaya, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim yang telah banyak membantu mengembalikan aset kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajati Jatim dalam sambutannya menyampaikan bahwa transformasi Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset melalui Sistem Pemulihan Aset Terpadu (Integrated Asset Recovery System).

“Dengan berpedoman pada regulasi terbaru, kewenangan bidang pemulihan aset kini diperluas. Tidak hanya menyasar internal kejaksaan, tetapi juga dapat diberikan atas permintaan kementerian, lembaga, pemerintah daerah/desa, BUMN, hingga BUMD,” ujar Kajati Agus Sahat.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru