Wednesday, March 4, 2026

PSU Griya Surabaya Asri Belum Tuntas, Komisi C DPRD Surabaya Cari Solusi Bersama Warga

PSU Griya Surabaya Asri Belum Tuntas, Komisi C DPRD Surabaya Cari Solusi Bersama Warga

SURABAYA, Nawacita – Permasalahan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Griya Surabaya Asri kembali menjadi sorotan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Kota Surabaya dan warga, yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Hearing tersebut difokuskan untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung sejak perumahan itu berdiri pada 1997. Hingga kini, proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya belum juga rampung.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Ahmad Nurdjayanto, menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada persoalan administrasi dan legalitas aset. Ia menyebut, perubahan badan hukum pengembang menjadi salah satu faktor yang memperumit proses tersebut.

- Advertisement -

“Dalam forum tadi, kami sudah membahas sejumlah opsi penyelesaian. Kendalanya ada pada status tanah dan perubahan badan hukum perusahaan pengembang, sehingga prosesnya cukup kompleks,” ujar Ahmad seusai rapat.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jatim Pantau Kesiapan Arus Mudik di Terminal Mojokerto

Ia memaparkan, pengembang awal tercatat atas nama PT BPJ. Namun kemudian perusahaan tersebut mengalami perubahan dan peleburan menjadi PT SKU. Permasalahan muncul karena aset Griya Surabaya Asri tidak tercantum dalam daftar aset perusahaan baru.

Akibatnya, pencatatan administratif atas aset PSU menjadi tidak sinkron dan menghambat proses penyerahan selama bertahun-tahun.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C meminta dinas terkait yang menangani PSU untuk melakukan koordinasi lebih mendalam dengan para ahli. Bahkan, tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) akan dilibatkan guna mengkaji aspek hukum dan administrasi dalam pelepasan PSU tersebut. Selain itu, DPRD juga berencana memanggil pihak PT SKU untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas dan aset.

Ahmad menargetkan persoalan ini dapat menemukan kejelasan sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini. Hasil kajian dari dinas dan tim ahli nantinya akan kembali dibahas dalam forum lanjutan.

Di sisi lain, Ketua RW 4 Griya Surabaya Asri, Maskuri, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menuturkan bahwa selama hampir 28 tahun, warga belum mendapatkan kepastian hukum terkait status PSU di lingkungan mereka.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan warga, termasuk menyampaikan surat kepada pihak-pihak terkait beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.

Maskuri menegaskan, sebagai warga Kota Surabaya, pihaknya berharap memperoleh hak yang sama dalam hal kepastian layanan dan status wilayah. Warga, kata dia, telah menjalankan kewajiban seperti membayar pajak dan memenuhi ketentuan administrasi lainnya.

“Kami berharap pengembang yang sekarang dapat segera menerbitkan surat legalitas resmi kepada Pemkot, sehingga proses pelepasan PSU bisa diselesaikan secara sah dan tidak lagi berlarut-larut,” ujarnya. (Deni)

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru