Kelola Rp180 Triliun Dana Haji, BPKH Perkuat Tata Kelola dan Siap Bertransformasi
Surabaya, Nawacita.co – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem haji nasional melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel. Komitmen itu disampaikan Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky.
Zaky menyebut, penguatan tata kelola menjadi langkah strategis di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Transformasi kelembagaan diarahkan agar BPKH semakin korporatif, tangguh, dan adaptif menghadapi dinamika biaya haji.
Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keutuhan setoran jemaah sekaligus mengembangkan nilai manfaatnya.
Baca Juga: BPKH Tegaskan Dana Jamaah Aman, Hasil Kelola Jadi Kunci Turunnya Biaya Haji
“Kami menjamin seluruh dana pokok jemaah tetap utuh. Fokus kami adalah mengembangkan nilai manfaat untuk menjaga keberlanjutan biaya haji agar tetap rasional dan terjangkau,” ujar Zaky, saat dikonfirmasi pada Kamis, (26/2/2026).
Ia menambahkan bahwa faktor penataan fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga menjadi bagian penting reformasi, demi menciptakan sistem kerja yang lebih responsif dan selaras dengan standar institusi keuangan global.
Zaky mengungkapkan bawa rencana Baleg DPR RI tengah menyiapkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Regulasi baru ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung hingga membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok haji, seperti akomodasi, transportasi, dan katering.
“Langkah ini diyakini dapat mendorong efisiensi biaya yang manfaatnya kembali kepada jemaah,” tutupnya.
Reporter: Alus


