Tuesday, February 24, 2026

BAZNAS Tetapkan Besaran Nominal Zakat Fitrah 2026, Berikut Rinciannya

BAZNAS Tetapkan Besaran Nominal Zakat Fitrah 2026, Berikut Rinciannya

JAKARTA, Nawacita – BAZNAS Tetapkan Besaran Nominal Zakat Fitrah 2026, Menunaikan zakat fitrah menjadi bagian krusial dari ibadah umat Muslim di penghujung Ramadan. Kewajiban yang berakar dari syariat Islam ini memiliki ketentuan sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan nilai uang tunai yang merujuk pada harga beras di daerah masing-masing.

Di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap kabupaten dan kota. Ketetapan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan harga beras lokal dan pola konsumsi masyarakat setempat.

Besaran itu menjadi panduan resmi bagi masyarakat agar dapat menunaikan kewajibannya secara akurat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

- Advertisement -

Berikut adalah rincian nominal zakat fitrah untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jabar Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026:

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jabar: Rp40.000

2. Kabupaten Bandung: Rp37.500

3. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500

4. Kabupaten Bekasi: Rp45.500

5. Kabupaten Bogor: Rp50.000

6. Kabupaten Ciamis: Rp37.500

7. Kabupaten Cianjur: Rp37.000 / Rp50.000 (beras pandanwangi)

8. Kabupaten Cirebon: Rp39.000

9. Kabupaten Garut: Rp40.500

10. Kabupaten Indramayu: Rp37.500

11. Kabupaten Karawang: Rp42.000

12. Kabupaten Kuningan: Rp35.000

13. Kabupaten Majalengka: Rp40.000

14. Kabupaten Pangandaran: Rp32.500

15. Kabupaten Purwakarta: Rp45.000

16. Kabupaten Subang: Rp37.000

17. Kabupaten Sukabumi: Rp35.000

18. Kabupaten Sumedang: Rp40.000

19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000

20. Kota Bandung: Rp42.500

21. Kota Banjar: Rp32.500

22. Kota Bogor: Rp45.000

23. Kota Bekasi: Rp50.000

24. Kota Cimahi: Rp40.000

25. Kota Cirebon: Rp45.000

26. Kota Depok: Rp45.000

27. Kota Sukabumi: Rp45.000

28. Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Ketentuan Umum Zakat Fitrah

Dasar syariat: Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Bentuk zakat: Pembayaran dapat berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi ke dalam uang, nilainya harus setara dengan harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.

Waktu pembayaran: Zakat dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sesaat sebelum Salat Idul Fitri dimulai. Namun, waktu paling utama (afdhal) adalah di akhir Ramadan guna memastikan bantuan tersebut segera tersalurkan kepada penerima yang berhak (mustahik).

Instrumen Solidaritas Sosial

Zakat fitrah bukan sekadar pelengkap ibadah puasa, melainkan instrumen penting untuk mempererat solidaritas sosial. Ibadah ini memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum dhuafa, dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan pangan saat merayakan Idul Fitri.

Dengan merujuk pada daftar besaran resmi ini, umat Muslim di Jawa Barat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga membantu para mustahik merayakan hari kemenangan dengan layak.

Sebelumnya, BAZNAS pusat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dapat Ditunaikan Sejak Awal

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penetapan tersebut menjadi rujukan penting bagi umat Islam, khususnya di Jawa Barat, agar menunaikan zakat fitrah secara benar, sah, dan berdampak luas. Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar, tetapi juga memastikan tak ada yang lapar saat takbir kemenangan berkumandang.

inhnws.

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru