Dishub Surabaya Komitmen Tindak Lanjuti Setiap Aduan Parkir Dari Masyarakat
SURABAYA, Nawacita – Dinas Perhubungan Kota Surabaya memastikan setiap aduan masyarakat terkait layanan parkir tepi jalan umum (TJU) ataupun parkir liar akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menegaskan komitmen tersebut pada saat ditemui Nawacita.co.
“Sesuai ketentuan setiap aduan pasti akan ditindak lanjuti,” ujar Jeane, Senin (23/2/2026).
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan sistem pembayaran parkir yang telah diterapkan saat ini. Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran dapat dilakukan melalui sistem SPS (Smart Parking Solutions) dengan metode non-tunai menggunakan e-toll atau QRIS.
Penggunaan metode pembayaran non tunai diharapkan mampu meminimalisir pungutan liar serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Baca Juga: DPRD Surabaya Fasilitasi Aduan Warga Semut Baru Soal Parkir Truk Besar
“Untuk pembayaran bisa dilakukan dengan SPS/smart parking solutions dengan pembayaran menggunakan e-toll atau QRIS,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, Dishub Surabaya berharap layanan parkir di tepi jalan umum semakin tertib, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Meski demikian, Jeane memastikan bahwa pengguna jasa parkir yang belum memiliki fasilitas pembayaran non-tunai tetap dapat melakukan pembayaran secara tunai.
“Apabila PJP/Pengguna Jasa Parkir tidak memiliki e-toll/QRIS, bisa menggunakan pembayaran tunai dan bisa meminta karcis,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio


