Puluhan Ribu Peserta PBI JKN di Surabaya Dinonaktifkan, BPJS Pastikan Bisa Diaktifkan Kembali
Surabaya, Nawacita – Informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Muhammad Aras menjelaskan, penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya dinonaktifkan untuk selanjutnya digantikan dengan peserta baru.
“Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tetap tepat sasaran,” ujar Aras, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Peserta Diimbau Rutin Cek Keaktifan JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Potensi Kendala Layanan
Ia memaparkan, terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Pertama, peserta yang termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, Aras menyampaikan bahwa yang bersangkutan dapat beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
“Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2,” jelasnya.
Baca Juga: Mensos Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status keaktifan kepesertaan JKN melalui kanal layanan resmi. Hal ini penting agar apabila status PBI JK diketahui tidak aktif, dapat segera dilakukan langkah antisipasi.
Selain itu, Aras menambahkan bahwa peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tetap dapat memperoleh bantuan informasi melalui petugas BPJS SATU. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU telah dipasang di area publik rumah sakit. Peserta juga dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya turut menegaskan bahwa warga tidak perlu panik menyikapi penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut. Warga yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani di puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan selanjutnya dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2025.
Reporter: Deni

