Sunday, February 15, 2026

Surat Kemendagri Terbit, DPRD Jatim Mulai Jalankan PAW Anggota

Surabaya, Nawacita.co – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jatim yang kosong telah resmi berjalan setelah surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterbitkan.

Hal itu disampaikannya menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).

Deni menjelaskan, proses PAW tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan berjenjang, mulai dari partai politik, DPRD, hingga persetujuan pemerintah pusat.

- Advertisement -

“Alhamdulillah surat dari Kemendagri sudah turun dan hari ini kita laksanakan proses PAW sekaligus pelantikan,” ujarnya.

Baca Juga: Sekda Hadiri Rapat Sinkronisasi Agenda Kegiatan Pemprov dengan DPRD Sumsel

Ia menambahkan, setiap kader partai yang menjadi anggota DPRD wajib menjalankan dua fungsi utama, yakni tugas kedewanan serta tanggung jawab keorganisasian di partai.

“Ketika seorang kader duduk sebagai anggota DPRD, maka ia harus melaksanakan fungsi legislatif sekaligus menjaga amanah partai dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Deni juga mengungkapkan masih terdapat satu usulan PAW lainnya yang masih dalam proses di Kemendagri karena terkendala tahapan hukum.

“Kami akan segera berkoordinasi kembali untuk meminta kejelasan terkait proses lanjutan dan langkah yang harus ditempuh,” pungkasnya.

Reporter: Alus Tri

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Terbaru