DPRD Surabaya Fasilitasi Aduan Warga Semut Baru Soal Parkir Truk Besar
SURABAYA, Nawacita – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi aduan warga terkait maraknya parkir truk bertonase besar di kawasan permukiman Jalan Semut Baru, Selasa (3/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, dan dihadiri perwakilan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.
Dalam RDP tersebut, warga menyampaikan keberatan atas keberadaan truk-truk besar yang kerap parkir di tepi jalan permukiman. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan, membahayakan keselamatan warga, serta menghambat fungsi jalan di kawasan padat penduduk.
Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Irwan Djunaedi, memaparkan kondisi wilayah Jalan Semut Baru yang sebagian besar merupakan area permukiman. Ia menjelaskan bahwa di sisi barat jalan terdapat beberapa rumah warga, termasuk miliknya, sementara di sisi lainnya terdapat gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon.
Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Rampungkan Pasal Krusial Raperda Hunian Layak
“Di sepanjang Jalan Semut Baru terdapat rumah warga, dua ruko, serta kawasan usaha seperti Semut Square. Namun yang menjadi persoalan utama adalah parkir truk bertonase besar di tepi jalan, dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur,” tegas Irwan.
Sementara itu, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Jalan Semut Baru, S. Arif, menyatakan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut merupakan milik warga sekitar. Menurutnya, area parkir di depan ruko Semut Square hingga kawasan ruko sebagian besar digunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan usaha warga.
Arif juga mengungkapkan bahwa pengajuan pengelolaan parkir telah dilakukan sejak 2015. Ia menyoroti hilangnya rambu larangan parkir di tepi sungai yang sebelumnya telah terpasang. “Dulu sudah jelas ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Kalau memang tidak boleh parkir, sebaiknya dibebaskan dari ujung ke ujung agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW. Jalan tersebut memiliki lebar eksisting sekitar 10 hingga 12 meter dan direncanakan akan diperlebar hingga 20 meter.
“Jika masih terdapat parkir di Jalan Semut Baru, tentu akan mengganggu lalu lintas, apalagi jalan ini merupakan akses penghubung menuju Jalan Johar dan kawasan Tugu Pahlawan,” jelasnya.
Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan parkir harus dilakukan melalui kesepakatan kewilayahan. Dishub, kata dia, siap memberikan legalitas izin parkir TJU apabila telah ada kesepakatan terkait pengelola parkir di wilayah tersebut.
Menutup RDP, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di kawasan Jalan Semut Kali. Ia juga menegaskan bahwa sistem parkir ke depan akan menggunakan pembayaran non-tunai.
“Dishub bersama Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan diminta melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” pungkasnya. (Deni)

