Negara Ambil Alih Mangga Dua, Eksekusi Lahan Bermasalah Ditetapkan Dua Bulan
Surabaya, Nawacita.co — Pemerintah memastikan akan mengeksekusi lahan bermasalah di kawasan Mangga Dua dalam waktu dua bulan ke depan. Kepastian ini muncul setelah adanya kabar baik terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang telah ditandatangani dan siap ditindaklanjuti.
Kepastian tersebut diperoleh usai rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pemerintah dengan melibatkan Satpol PP, KPKNL, Cipta Karya, Dinas Koperasi, Inspektorat, PD Pasar, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Rapat ini bertujuan mencari solusi menyeluruh atas persoalan Mangga Dua yang telah berlarut-larut sejak 2008.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengatakan bahwa perubahan PP 28/2022 menjadi titik terang penyelesaian sengketa lahan tersebut. Dalam regulasi terbaru, tanah-tanah bermasalah yang selama ini masih menjadi jaminan pihak tertentu dapat langsung diambil alih negara melalui skema BPB baru.
“Dengan adanya aturan baru ini, jaminan tersebut bisa langsung diambil alih negara. Setelah itu, KPKNL memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi lahan,” ujar Machmud saat membahas proses penyelesaian Mangga Dua, Senin, (02/02).
Pemerintah pun telah menetapkan tenggat waktu dua bulan sejak rapat berlangsung untuk pelaksanaan eksekusi. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan mengingat persoalan Mangga Dua telah menggantung selama lebih dari 15 tahun, sementara para pedagang masih beraktivitas di lokasi tanpa kepastian relokasi.
Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Rampungkan Pasal Krusial Raperda Hunian Layak
Sebelumnya, KPKNL telah enam kali melakukan upaya lelang atas lahan tersebut. Pada lelang awal, nilai aset ditawarkan hingga Rp600 miliar. Namun seluruh proses lelang selalu gagal karena keberadaan pedagang di atas lahan membuat calon investor mengurungkan niat. Penawaran terakhir bahkan turun hingga Rp430 miliar, namun tetap tidak diminati.
Untuk meminimalisasi dampak sosial, pemerintah meminta Dinas Koperasi dan PD Pasar menyiapkan lokasi penampungan atau tempat usaha baru bagi para pedagang agar roda ekonomi tetap berjalan.
“Sosialisasi harus dilakukan lebih dulu. Pedagang perlu diberi tahu bahwa dalam dua bulan ke depan lahan tersebut akan dieksekusi menjadi milik negara,” tegas Machmud.
Dengan pengambilalihan aset oleh negara, diharapkan kewenangan penuh KPKNL dapat mempercepat penyelesaian masalah sekaligus memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang di kawasan Mangga Dua.
Sementara itu, Hari Santoso dari KPKNL Jakarta menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian persoalan Pasar Jagir, yang masih berkaitan dengan aset Mangga Dua.
“Intinya pemerintah berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan Pasar Jagir. Salah satunya, jika ada perubahan PP, aset ini bisa menjadi aset negara sehingga dapat dilakukan eksekusi,” ujar Hari Santoso.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses lelang Pasar Jagir telah dilakukan berkali-kali, namun belum membuahkan hasil.
“Sudah dilelang berkali-kali, tetapi belum ada peminat. Kalau sudah ada pembeli, nantinya pembeli tersebut yang akan melakukan eksekusi,” jelasnya.
Hingga kini, kondisi di lapangan masih menunjukkan para pedagang tetap menempati area Pasar Jagir.
“Posisinya sampai sekarang masih ada mereka di sana,” tambahnya.
Reporter: Deni

