DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot, Jangan Persulit Mahasiswa Penerima Beasiswa
SURABAYA, Nawacita – Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D, Johari Mustawan, mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan tidak ada mahasiswa penerima Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh yang mengalami kendala perkuliahan akibat persoalan biaya maupun administrasi kampus.
Hal tersebut disampaikan Johari dalam forum pembahasan bersama Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (27/1), menyikapi implementasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Johari, program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkot Surabaya dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui perluasan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
“Hingga saat ini tercatat sebanyak 5.908 mahasiswa telah menerima manfaat beasiswa ini, dengan jumlah pendaftar sekitar 14.000 orang dan potensi diperluas hingga 23.820 penerima,” ujarnya.
Baca Juga: Audiensi Mahasiswa Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh di DPRD Surabaya Mendadak Ditunda
Dari total penerima tersebut, sebanyak 2.437 mahasiswa masih berstatus aktif sejak 2022 hingga 2025. Sementara itu, terdapat 1.775 mahasiswa dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di atas Rp2,5 juta yang tersebar di 15 perguruan tinggi negeri (PTN).
Johari meminta agar seluruh mahasiswa penerima beasiswa tersebut dipastikan tidak mengalami hambatan dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) maupun proses perkuliahan lainnya.
“Jangan sampai adik-adik mahasiswa dipersulit secara administrasi. Mereka harus fokus belajar dan menyelesaikan kuliah tepat waktu,” tegasnya.
Ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 17 Ayat A Perwali Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur bahwa UKT mahasiswa dari keluarga miskin dan pramiskin atau Desil 1 hingga Desil 5 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan penyesuaian maksimal UKT sebesar Rp2,5 juta.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Johari menekankan pentingnya penerapan yang merata di seluruh kampus, tidak hanya di universitas tertentu, agar terdapat kepastian pembiayaan bagi seluruh mahasiswa penerima beasiswa.
Selain itu, Johari menilai perlu adanya masa transisi bagi mahasiswa yang tidak masuk dalam kategori Desil 1–5. Menurutnya, perubahan regulasi ini cukup mendasar dan berpotensi berdampak pada mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa berbasis prestasi.
“Perlu ada solusi dan kebijakan peralihan. Jangan sampai mahasiswa putus kuliah hanya karena perubahan aturan, apalagi jika kondisi ekonomi keluarga tiba-tiba menurun atau orang tuanya terkena PHK,” katanya.
Johari juga mengingatkan agar semangat regulasi sebelumnya tetap dijaga, yakni memastikan mahasiswa penerima beasiswa dapat menyelesaikan pendidikan hingga lulus selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
” Terkait dukungan anggaran, Johari menyebut DPRD Surabaya melalui Badan Anggaran telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp192 miliar untuk program Beasiswa Mahasiswa Pemuda Tangguh pada tahun anggaran 2026.
Ia berharap anggaran tersebut dapat terserap secara optimal dan tepat sasaran demi keberlanjutan studi mahasiswa,” tambahnya. (Deni)

