Bojonegoro Institute Gelar Forum MSP Bahas Tata Kelola Dana Abadi Pendidikan
BOJONEGORO, Nawacita – Dalam upaya memperkuat tata kelola pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro, khususnya pengelolaan pendapatan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas), Bojonegoro Institute (BI) akan menyelenggarakan Forum Multi-Stakeholder Partnership (MSP), Selasa (20/1/2026) di Creative Room gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Direktur BI, AW Syaiful Huda mengatakan, forum yang mengusung tema ‘Membangun Model Kelembagaan dan Tata Kelola Dana Abadi Pendidikan Kabupaten Bojonegoro’ ini menjadi bagian dari Program Dukungan Pengembangan Model Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Program tersebut diarahkan untuk pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, mendorong transisi energi, serta mewujudkan keadilan distribusi sumber daya antar generasi.
“Forum ini dilaksanakan pasca pengesahan Dana Abadi Daerah (DAD), harapannya bisa segera diimplementasikan. Salah satu prasyarat, harus ada turunannya perda,” ulas AW Syaiful Huda.
Kegiatan Forum MSP dirancang untuk membuka ruang partisipasi dan aspirasi publik, dengan peserta dari NGO, masyarakat sekitar migas, pelajar, serta stakeholder terkait. Hasil dari forum ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan. “Sehingga pengelolaan Dana Abadi Pendidikan dapat berjalan lebih akuntabel, berkelanjutan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Bojonegoro,” imbuhnya.
Baca Juga: Dialog Interaktif Sapa Bupati, Warga Bojonegoro Sampaikan Keluhan Langsung Ditanggapi Solusi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nur Sujito menyampaikan bahwa sejak dirancang tahun 2011, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dan Bojonegoro menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Abadi Pendidikan pada 26 November 2025 dengan target anggaran sebesar Rp3 triliun.
Perda No. 14 Tahun 2025, ini, pedomannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.4 Tahun 2024. Isinya, Dana Abadi dari APBD, rekening terpisah dari rkud, pokoknya tidak boleh berkurang. Tujuannya untuk menjamin kesinambungan pembiayaan di bidang pendidikan bagi generasi mendatang di semua jenjang, baik Pendidikan umum maupun agama, dan ada tambahan terkait penelitian dan pengembangan ilmu.
“Sumbernya dari pendapatan DBH migas, dan investasi. Dari pendapatan migas tidak semua dihabiskan, sisanya bisa untuk menambah pokok dana abadi, serta sumber-sumber lain yang sah,” kata Nur Sujito.
Pengelolaan DAD bisa dilakukan 2 cara, yakni sebelum 1 triliun dikelola BUD (Bendahara Umum Daerah), setelah lebih dari 1 triliun maka dibentuk lembaga pengelola DAD yang menerapkan pola BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Penempatan DAD terpisah dari Rekening Umum Daerah (RKUD). Untuk pengembangan DAD bisa dilakukan dengan deposito di bank yang sehat, investasi, serta obligasi pada proyek yang dijamin pemerintah.
“Penggunaan DAD bisa dilakukan tahun berjalan atau berikutnya. Hasil pengembangan DAD bisa digunakan untuk Pendidikan semua jenjang, penelitian ilmu pengetahuan, dan peningkatan kompetensi pengelola,” tutur Nur Sujito.
Reporter: Parto Sasmito


